Warga Bisa Tuntut Pemprov DKI Akibat Macet dan Banjir

Juga Tuntut Polda DKI Jakarta

Minggu, 23 Desember 2012 – 20:06 WIB
JAKARTA – Masyarakat dinilai perlu segera menempuh langkah hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Derah (Polda) DKI Jakarta. Baik itu berupa gugatan class action maupun legal standing. Karena akibat kemacetan yang luarbiasa, warga mengalami kerugian yang sangat besar.

“Masyarakat bisa menggugat secara hukum. Terhadap Pemprov DKI, mereka diberi mandat melayani masyarakat, tapi pada peristiwa kemarin, sepertinya tidak dilakukan. Sementara terhadap Polda, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas, disebutkan penanggungjawab jalan raya adalah polisi,” ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, kepada JPNN di Jakarta, Minggu (23/12).

Menurut pria yang juga seorang pengacara ini, gugatan dilayangkan karena pemerintah dan kepolisian dapat dinilai lalai, sehingga mengakibatkan kemacetan yang begitu luarbiasa di hampir seluruh ruas jalan Jakarta, Sabtu (22/12) kemarin. Sebagai contoh, kepolisian menurutnya, selama ini tentu telah mengetahui dimana saja titik-titik kemacetan yang ada. Namun upaya memberi peringatan dini tidak ada sama sekali. Padahal langkah tersebut minimal dapat dilakukan dengan siaran di radio ataupun media massa lainnya.

“Dan lagi, peristiwa kemarin juga bukan yang pertama, tapi sudah berkali-kali. Sayangnya, sampai saat ini kita tidak pernah kita menemukan adanya peringatan dini ataupun tanggap cepat. Perkiraan cuaca dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika,red), kan sudah ada. Tapi saya sendiri yang kemarin ikut terjebak macet, bahkan nyaris tidak melihat adanya petugas polisi dilapangan,” katanya.

Ia menampik langkah hukum disebut sebagai tindakan menjatuhkan. Lewat cara ini menurutnya, justru diharapkan lahir sebuah perubahan. Sehingga warga Jakarta benar-benar merasakan manfaat keberadaan pemerintah dan petugas yang ada. “Jadi bukan karena kita benci, tapi semata-mata untuk mengingatkan,” katanya.

Namun tentu semuanya kembali berpulang kepada masyarakat. Karena yang merasakan akibatnya, adalah masyarakat secara umum. “Cuma dalam hal ini, yang pasti masyarakat punya hak, karena benar-benar sudah dirugikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Tigor sebelumnya menggugat terhadap Pemprov DKI tahun 2002 lalu, akibat banjir Jakarta. Selain itu ia juga pernah menggugat Komnas HAM tahun 2003 lalu, karena meski saat itu banyak terjadi penggusuran yang dilakukan Pemprov, Komnas tidak melakukan apa-apa.

“Dan waktu itu kami menang. Pengadilan memutuskan bahwa penggusuran di Jakarta waktu itu merupakan pelanggaran HAM,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dituntut Punya Program Jangka Pendek Atasi Banjir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler