SORONG -- Persoalan ganti rugi tanah memang rumit dan kerapkali memicu konflik tatkala sebuah proyek sedang berlangsungPersoalan ganti rugi tanah ini sempat menjadi persoalan dalam pembangunan bandara baru di Kuala Namu, Deliserdang, Sumut
BACA JUGA: Newmont Persiapkan Kaderisasi Tenaga Lokal
Kini, giliran proyek perpanjangan landasan Bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong, Papua Barat, mengalami persoalan serupa.Proyek yang masih dalam tahap penimbunan itu macet total, menyusul aksi palang yang dilancarkan masyarakat setempat di jalan masuk proyek bandara di Km 8, kemarin
BACA JUGA: Harga Daging Sapi Naik Lagi
Tidak tanggung-tanggung, tuntutan yang diajukan senilai Rp 15 miliarAksi palang ini dilakukan masyarakat sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIT
BACA JUGA: Minggu Ini Pemerintah Umumkan Impor Gula
Dengan mendirikan tenda orange di pintu masuk proyek Bandara, sejumlah warga pun bertahan untuk tidak beranjak dari tempat tersebutMereka mencegat di pintu jalan agar truk material tidak boleh masuk ke tempat proyekKarena jalan yang dilalui dipalang, kondisi ini praktis mengakibatkan truk pengangkut material hanya bisa sampai di luar pinggir jalanSebanyak 48 truk pengangkut material proyek penimbunan di Bandara parkir di depan pintu jalan masuk proyekBarisan truk material yang tertahan akibat aksi palaing ini menarik perhatian warga karena panjangnya hingga mencapai di perempatan lampu merah KM 8.Aksi palang ini pun disesalkan salah satu sopir truk karena tidak bisa mengangkut material sampai ke tempat proyek”Lihat saja mas, kita belum masuk dan material masih di dalam truk ini, “ujar sopir itu yang menolak namanya ditulisTerkait dengan aksi palang tersebut, perwakilan warga, Hubertus Mandep mengungkapkan, aksi palang akan terus dilakukan sampai pihak Bandara, Pertanahan serta pihak terkait lainnya datang dan melakukan koordinasi dengan mereka untuk membayar ganti rugi tanah mereka.
Menurutnya kegiatan penimbuanan di Bandara terus berjalan sementara warga tersisihkanDikatakan, sampai saat ini 50 warga yang turun dalam aksi palang itu belum mendapat kompensasi uang ganti rugi atas tanah merekaDikatakan, permasalahan ganti rugi atas areal Bandara berlarut-larut bahkan sudah enam tahun warga menunggu penyelesaian ganti rugi namun selama ini janji-janji tanpa ada realisasinya“Kita tuntut sudah enam tahun sejak 2004 lalu,saya satu sen pun belum dikasih uang ganti rugi ,“ujar Hubertus.
Hubertus menambahkan ganti rugi yang dituntut senilai Rp 15 miliar untuk 21 KK yang tanahnya digusur sebagai imbas pembangunan Bandara DEOJanji-janji akan membayar ganti rugi dinilai hanya harapan kosong yang tak pernah terwujudKarena itu kemarin mereka berharap pihak terkait datang dan menanggapi tuntutan mereka.
“Intinya beliau-beliau itu turun ke sini dan kita bicara ,“ tandas Hubertus didampingi ketua kelompok aksi pemalangan Yulius Muratan
Ditanya apakah sebelumnya pernah ada pembicaran dengan pemerintah membahas tuntutan mereka, dikatakan sampai saat ini mereka belum pernah bertemu dengan pihak-pihak terkait sehingga warga hanya bisa menunggu dan puncaknya warga pun kesal lalu memalang jalanDari aksi palang tersebut, warga lainnya menyangkal jika aksi mereka itu disebut menghambat proyek BandaraMenurutnya aksi palang dilakukan hanya sekedar untuk memnta pertanggun jawaban atas tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan Bandara DEOSementara Yulius Muratan mengatakan, warga pernah mengundang pihak terkait dalam hal ini untuk membahas penyelesaian namun pihak terkait justru tidak hadirHal ini makin membuat warga kesal sehingga warga pun melampiaskan kemarahannya untuk dengan memalang jalan masuk proyek Bandara
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong melalui Kasubag Perhubungan Udara, WYamlean, SE mengatakan, aksi palang itu tidak terkait dengan pihaknya karena menurutnya yang bertanggungjawab atas proyek perpanjangan landasan Bandara DEO itu adalah pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat“Kami tidak tahu menahu dengan masalah ini sebab ini adalah proyek Pemda tingkat I (maksudnya pemprov Papua Barat) yang langsung kepada pimpinan Bandara DEO,” ujar Yamlean kepada JPNN kemarin.
Menurutnya yang seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap sengketa tuntutan itu adalah kepala Bandara DEOMeski mengaku masalah tuntutan ganti rugi itu bukan urusan pemkot namun Yamlean mengatakan pihaknya tetap menugaskan stafnya untuk memantau aksi palang tersebutIa pun berharap tuntutan yang diajukan masyarakat tidak menghalangi kegiatan penerbangan di Bandara DEOSelama aksi palang berlangsung, kegiatan penerbangan di Bandara DEO berjalan normal(cr-31/ris,sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkeu Belum Beri Jawaban
Redaktur : Tim Redaksi