jpnn.com, BOGOR - Warga Bogor, Jawa Barat, diajak untuk berpartisipasi dalam pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disbilitas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam diskusi publik 'Melihat yang Tidak Terlihat' yang menjadi rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM).
BACA JUGA: Dukung Sinema Nasional, Insight Beri Beasiswa Sekolah Film kepada Difabel
JM, sapaan Jenal Mutaqin, menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan didalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021.
"Tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik," ujar JM dalam keterangannya, Senin (12/12).
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Riau Peduli Bantu Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
Menurut JM, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan.
"Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat," tegas JM.
BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Kirim Makanan Bernutrisi untuk Korban Gempa Cianjur
Saat ini, lanjut JM, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.
Dalam perda itu nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemerintah Kota Bogor.
Guna memastikan hak anak-anak difabel dan anak dengan HIV/AIDS terpenuhi, JM meminta masukan dari pegiat sosial di bidang itu.
"Jadi, saya ingin lebih banyak mendengar masukan agar bisa dituangkan di dalam perda yang saat ini masih kami godok," tuturnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh