Warga Depok Sebaiknya Tahu Kebijakan Baru Wali Kota ini

Senin, 28 Juni 2021 – 22:38 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Feru Lantara)

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengambil kebijakan baru terkait penanganan COVID-19.

Pemkot memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk ke-8 kalinya mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

BACA JUGA: Lanudsri Lakukan Langkah Penting Sebelum Menggelar Serbuan Vaksinasi

Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perpanjangan Kedelapan.

"Perpanjangan PSBB Pra AKB melalui PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Senin (28/6).

BACA JUGA: Langkah ini Dinilai Cara Revolusioner Presiden Jokowi Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 28 Juni 2021.

SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.

BACA JUGA: Gus Muhaimin Keluarkan 4 Maklumat Menyikapi Lonjakan COVID-19

SK mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Selain itu kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup.

Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring atau online.

Kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online.

Sementara kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler