Warga Desa Cimasan Cianjur Tolak Pembangunan Vihara, PP ISKA: Mengingkari Kebinekaan

Sabtu, 02 September 2023 – 18:10 WIB
Presidium Dialog Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) Maria Restu Hapsari. Foto: Dok. PP ISKA

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Dialog Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) Maria Restu Hapsari menyoroti kasus inteloransi yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Restu menyampaikan hal itu merespons sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Tim Pencegahan Pembangunan Vihara di Desa Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: KPK Tidak Akan Biarkan Muhaimin Iskandar Lolos, Tunggu Saja

Menurut Restu, upaya penolakan pembangnan rumah ibadat sebagai tindakan intoleransi dan sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan sila pertama Pancasila,” ujar Restu, Sabtu, (2/9/2023)

BACA JUGA: Restu Hapsari Harapkan DPP TMP yang Baru Mencetak Pemimpin Inspiratif dan Idiologis

Menurut Restu, permasalahan mengenai pengingkaran Bhinneka Tunggal Ika dan ideologi Pancasila akan dapat membelenggu bangsa Indonesia dalam mempertahankan NKRI.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat perlu membangun dialog antaragama untuk menciptakan kehidupan yang penuh toleransi.

BACA JUGA: Kepada Peserta Pendidikan Kader Kebangsaan PP ISKA, Franz Magnis: Pancasila Harus Jadi Pedoman

“Tentang keberagaman umat beragama, toleransi antarumat beragama adalah modal sosial, kunci keberhasilan Indonesia dan harus dijaga untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia.  Masyarakat harus selalu mengembangkan sikap toleransi kepada semua agama dan kepercayaan,” tegas Restu.

Restu kembali menegaskan intoleransi keagamaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencegah pembangunan Vihara di Desa Cimacan, Cianjur, Jawa Barat merupakan masalah bangsa, khususnya terkait kesadaran kebhinekaan.

Menurut Restu, wajah agama seolah berubah menjadi sesuatu yang menakutkan. Agama semestinya hadir sebagai penyejuk dan mendamaikan, maka setiap umat bergama harus mampu mengembalikkan hakikat toleransi dalam kacamata agama yang diyakini bukan untuk merusak perdamaian dan kebinnekaan di Indonesia.

“Maka persatuan harus diutamakan agar NKRI bisa terus kita pertahankan,” pungkas Restu.

Semoga kejadian pelarangan pembangunan Vihara di Cianjur menjadi pembelajaran bagi kita semua dan segera menemukan jalan terbaik agar masing-masing kita kembali pada kewajiban kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya.

Untuk diketahui, surat tersebut merupakan surat pemberitahuan dan penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada Kapolres Cianjur dan Kapolsek Pacet.

Dalam surat itu warga yang mengatasnamakan Tim Pencegahan Pembangunan Vihara menolak adanya pembangunan rumah ibadah umat Buddha, vihara di Cimacan, Cianjur.

"Perihal: Pemberitahuan pemasangan spanduk dan pernyataan sikap masyarakat Desa Cimacan atas penolakan pembangunan vihara,” demikian perihal surat tersebut.

Berikut ini petikan isi surat dimaksud:

Dengan hormat,

Dalam rangka penyampaian aspirasi penolakan atas pembangunan dan pendirian Vihara di Desa Cimacan, kami Tim Pencegahan Pembangunan Vihara (TP2V) bersama-sama dengan warga masyarakat Desa Cimacan akan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan aksi damai pernyataan sikap kepada Pemerintah Desa Cimacan dan pengelola/pemilik bangunan gedung vihara.

Adapun kegiatannya sendiri akan kami laksanakan pada:

Hari: Rabu, 30 Agustus 2023

Tempat: Depan halaman gedung bangunan vihara dan Kantor Kepala Desa Cimacan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler