jpnn.com - jpnn.com - Puluhan warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Jateng, sudah habis kesabaran.
Mereka menggeruduk tempat hiburan karaoke ilegal di desa setempat, Minggu malam (5/3).
BACA JUGA: Mendagri: Jangan Menyakiti Masyarakat
Warga kesal lantaran sejumlah tempat hiburan tersebut masih nekat buka, meskipun sudah disegel oleh pemerintah daerah.
Dalam aksi tersebut, puluhan warga meminta pemilik karaoke untuk benar-benar menutup usahanya karena dinilai menuai dampak sosial di lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA: Lihat tuh, PNS Perempuan Kena Razia Satpol PP
Aparat keamanan, baik dari kepolisian, TNI, Satpol PP, maupun pihak kecamatan dan desa berjaga-jaga di lokasi sehingga aksi tersebut berjalan kondusif.
"Menurut keterangan warga, mereka sudah suntuk dengan adanya hiburan cafe dan karaoke ilegal yang jelas-jelas sudah ditutup namun diketahui masih buka," kata Kepala Desa Wangandowo, Sobirin.
BACA JUGA: Duh, PKL Lapor Pungli Harus Tertulis
Dikatakan, ada sekitar lima puluhan warga yang melakukan aksi tersebut. Namun, kata dia, aksi itu berjalan damai.
"Warga cuma memperingatkan saja, agar semua bisa ditutup. Soalnya masyarakat mengaku sudah sangat suntuk dengan keberadaan karaoke. Mereka penginnya di Desa Wangandowo tidak ada karaoke karena dinilai menimbulkan dampak sosial yang tidak baik," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pekalongan bersama aparat kepolisian, TNI dan Muspika Kecamatan Bojong menutup paksa 6 tempat karaoke ilegal, Jumat malam (3/3).
Penutupan itu merupakan tahap akhir setelah melalui proses teguran pertama, kedua, ketiga hingga penutupan sementara pada November tahun lalu.
Proses penutupan yang dimulai pukul 20.00-22.30 malam itu, tim dibantu pihak desa melakukan penutupan.
Namun sayangnya, upaya penutupan tersebut diduga bocor, sehingga tempat-tempat karaoke liar yang masih aktif itu terlihat sepi saat didatangi petugas.
Bahkan sang pemilik tidak berada di lokasi tempat hiburan karaoke yang menjadi target penutupan.
Proses penutupan ditandai dengan pemasangan stiker "Karaoke Ini Ditutup", oleh pihak Satpol PP, disaksikan Muspika dan masyarakat setempat.
Dalam penutupan tersebut sang pemilik juga menandatangani berita acara penutupan. Namun, di beberapa tempat lain, sang pemilik tidak ada di lokasi.
Sehingga upaya selanjutnya adalah pihak Satpol akan memanggil pemilik hiburan untuk menandatangani pernyataan tidak akan membuka kembali tempat hiburan tak berizin itu.
Kepala Bidang Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Kusbiyanto mengatakan, penutupan total pada 6 tempat hiburan malam itu sudah sesuai prosedur.
Mulai dari teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga penutupan sementara. Ini merupakan tahap akhir yakni penutupan total setelah adanya surat jawaban penolakan pengajuan izin dari dinas perizinan terhadap keenam tempat karaoke tersebut.
"Prosedur sudah kita lewati tahap demi tahap, setelah ditutup sementara, kini kita tutup total. Salah satu dasarnya yakni izin atau pengajuan izin mereka (pemilik hiburan) tidak bisa diproses oleh perizinan, sehingga kita tutup," kata Kusbiyanto, Jumat malam (3/3).
Ia mengatakan, dalam proses penutupan tersebut sebagian pemilik tidak ada di lokasi.
Sehingga, pemasangan stiker penutupan tidak disaksikan oleh pemilik hiburan.
"Tidak apa-apa, yang penting kita tutup. Besok pemilik karaoke akan kami undang untuk kita kasih penjelasan bahwa karaokenya sudah ditutup oleh Pemda. Sehingga usaha karaokenya yang tidak berizin tersebut tidak lagi beroperasi," ujar dia, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
"Jika masih membandel, PPNS kita turunkan. Jika nanti tidak bisa diingatkan, endingnya atas rekomendasi dari pengadilan, bisa dilakukan penyitaan," imbuhnya. (yan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah..Oknum Satpol PP Berkomplot Mencuri
Redaktur & Reporter : Soetomo