Warga Desak Hakim yang Diduga Selingkuhi Istri Orang Dipecat

Selasa, 18 November 2014 – 01:46 WIB

jpnn.com - DEMAK – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Demak di Jalan Sultan Trenggono kemarin (17/11) lebih ramai daripada biasanya.

Ada belasan orang yang berusaha merengsek masuk menemui ketua PN setempat Khusaini. Mereka mendesak Kepala PN Demak, agar secepatnya memecat oknum  hakim yang bertugas berinisial T.

BACA JUGA: Mayat Mengapung Itu Dipastikan Jasad Guru SMPN

Asasannya hakim itu  telah melakukan perselingkuhan atau perbuatan asusila dengan istri orang. Hakim T diduga telah melakukan perbuatan asusila  dengan Win (22) , istri IH ( 42 ) warga Perumahan Bintoro  Asri RT 8 RW 4 , Desa Jogoloyo, Kecamataan Wonosalam, Demak.

Menurut IH , kasus perselingkuhan  antara istrinya dengan hakim T sudah lama tercium. Selain itu keduanya sering bersama dan diketahui warga, saat berduaan di rumah hakim T di Perumahan Puri Nirwana, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, pada Rabu (12/11) lalu.

BACA JUGA: Gubernur Ancam Tahan RAPBD Kabupaten/Kota

Melihat ini, warga yang geram karena kerap memergoki ulah pak hakim tersebut langsung menggrebeknya. "Saya punya saksi dan bukti-bukti kuat, atas perbuatan mereka.  Hakim itu wakil Tuhan yang mulia,  tapi kelakuannya  bejat, maka harus dipecat, saya akan mengadukan ke Jakarta,"  ujar IH emosi.

Menghadapi hal ini, PN Demak langsung mengajak IH  untuk melakukan audiensi secara tertutup di ruang Ketua PN Demak, Khusaini. Mediasi tersebut juga dihadiri Fahrudin Bisri  Slamet dan Maskuri Wakil Ketua DPRD Demak serta Muntohar Ketua Komisi B DPRD Demak.

BACA JUGA: Pemalsu Data Honorer K2 Hanya Kena Tiga Bulan Penjara

Ditemui seusai mediasi, Humas PN Demak, Dwi Sugiarto, mengatakan, Ketua PN Demak yang menerima langsung aduan warga. Mereka menanyakan alur pengaduan soal pelanggaran kode etik hakim.

"Soal pelanggaran kode etik hakim, silakan datang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial. Kita tetap melakukan klarifikasi secara personal, tetapi hari ini yang bersangkutan tidak berangkat," terang Dwi Sugiarto.

Muntohar Ketua Komisi B DPRD Demak mengharapkan pihak PN untuk tegas menyelesaikan masalah tersebut, karena ini menyangkut kehormatan institusi.  Sedangkan Win istri IH membantah telah melakukan perselingkuhan dengan hakim T.

Pada saat kejadian penggrebekan dia mengaku tidak berada di lokasi. Meski demikian dia mengakui sudah lama mengenal hakim T.

Dengan alasan sering melakukan konsultasi hukum mengenai proses perceraiannya dengan IH, yang sudah menginjak sidang pertama. (adi/sgt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Pertama Gagal Gara-gara Diciduk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler