jpnn.com - SLAWI – Kedua terdakwa kasus manipulasi data honorer kategori dua (K-2) di Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal sebentar lagi menghirup udara bebas.
Sebab, dalam sidang di PN Slawi kemarin (17/11), kedua terdakwa hanya divonis tiga bulan penjara. Sementara keduanya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Slawi pada 25 Agustus 2014 silam.
BACA JUGA: Malam Pertama Gagal Gara-gara Diciduk Polisi
Sidang pembacaan vonis itu, dipimpin oleh majelis hakim Condro Widodo SH MH dengan anggota Soni Nugroho SH MH dan Intan Panji Nasarani SH. Dalam kasus tersebut, perkara displit menjadi dua dengan menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Hj Unaisi Hetty Nining SH MH, melalui humas Budi Maulana Chayadi SH yang juga menjadi JPU dalam persidangan terdakwa Suhermanto Taher menyatakan, Suhermanto dituntut 4 bulan penjara. Sementara untuk Ir Suhartono MM dituntut 3 bulan penjara.
BACA JUGA: Giliran Staf Gubernur Sulsel Kena Panah
Pasal yang dibebankan kepada kedua terdakwa adalah pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 416 KUHP. Pasal 416 KUHP menyebutkan bahwa seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum, membuat secara palsu atau daftar buku bubuk untuk pemeriksaan administrasi.
Diketahui, sebelumnya pihak Polres Tegal sempat menetapkan mantan kepala DKPP Ir Suhartono MM, 56, sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data honorer K-2 di SKPD yang dipimpinnya. Dari hasil penyidikan, terkuak aksi manipulasi data honorer K-2 tersebut dilakukan pada interval 30 Desember 2010 hingga Frebuari 2014 silam.
BACA JUGA: Tanggap Darurat Atasi Dampak Lumpur Lapindo di Balikpapan
Tersangka membuat surat daftar nama untuk pemeriksaan administrasi tenaga honorer kategori K-2 sebanyak 17 orang. Dari data tersebut, 10 orang terbukti tidak pernah bekerja dan mengabdi di DKPP. Sementara sisanya memang bekerja di instansi tersebut, meski ada yang dimanipulasi terkait lama pengabdiannya.
Kasus tersebut mencuat diawali ketika DKPP menerima surat edaran dari pemkab untuk mendata tenaga honorer tahun 2001 nominatif untuk mengikuti tes CPNS kategori K-2, khusus bagi mereka yang masih mengabdi dan bekerja di dinas tersebut.
Saat itu, Ir Suhartono memerintahkan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian DKPP Suhermanto Taher untuk membuat daftar nominasi tersebut untuk dikirim ke bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Belakangan terkuak daftar nominatif itu tidak sesuai dengan data yang ada.
Dari sepuluh nama yang diajukan sebagai nominative, ketika dilacak sudah tidak bekerja lagi di dinas tersebut. Selain itu, ada yang tidak memenuhi syarat ketentuan yang ditetapkan BKD.
Dari ketentuan K-2 yang berlaku menyebutkan mereka adalah tenaga honorer yang diangkat tamatan pendidikan tahun 2001 dan masih bekerja di dinas yang bersangkutan. (her/fta)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Tegaskan Bidan Sabu Harus Dipecat sebagai PNS
Redaktur : Tim Redaksi