“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan aktivitasnya. Dikarenakan, kami juga menghargai kebebasan umat beragama. Akan tetapi, tolong diurus mengenai perizinannya,” kata Sekertaris RW 25 Iswan Ismail (33) seperti yang diberitakan Bandung Ekspres (JPNN Group), Minggu (7/10).
Menurutnya, gudang tersebut berdiri sejak 1995 lalu, dan dijadikan rumah peribadatan sejak 2003. Sebagian besar jemaatnya, berasal dari luar wilayah tersebut. Sedangkan jemaat warga perumahan tersebut, jumlahnya di bawah 20 orang.
Dengan keberadaan gudang tersebut, ia menyayangkan sikap pemerintah kecamatan maupun pihak Kabupaten Bandung. Ia menilai, pemerintah membiarkan dan kurang menyikapi keberadaan gudang tersebut dengan tidak dilakukannya pelarangan sama sekali.
“Kesabaran kami sudah habis, mulai saat ini kami minta pemerintah segera menutupnya. Sebelum terjadi aksi massa yang bertindak sendiri," ucapnya.
Iswan menambahkan, kekesalan warga terhadap keberadaan gudang tersebut, sudah mencapai puncaknya. Bahkan, beberapa hari lalu, pihaknya siap mengerahkan massa untuk menutup paksa gudang dan aktivitas yang berada di dalamnya.
“Beberapa hari lalu kami sudah siap melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyegel gudang tersebut. Namun, karena kami masih menjunjung tinggi peraturan, maka urung kami lakukan. Sebagai tindak lanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menutupnya,” tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji membenarkan jika bangunan tersebut tidak memiliki izin. Akan tetapi, ia menilai penggunaan tempat peribadatan tersebut, sebagai bentuk perhatian pemerintah yang memfasilitasi warga negaranya dalam hal melaksanakan ibadahnya.
Namun sayangnya, sejka dulu pihak pengelola dan jemaatnya tidak segera mengurus perizinan. Sehingga, seiring perjalanan waktu di sekeliling bangunan, kini banyak muncul pemukiman warga yang mayoritas beragama Islam.
“Sejak 2005 lalu, mereka tidak mengurus perizinannya gudang tersebut. Sehingga, saat ini muncul keresahan warga yang mempertanyakan legalitas bangunan dan aktivitas di dalamnya,” katanya.
Menurutnya, ada tiga poin yang dilakukan pemerintah, yakni melayangkan surat kepada para pengelolanya, untuk sementara waktu tidak melakukan peribadatan di tempat tersebut, sejak hari ini hingga 17 hari ke depan. Kedua, pemerintah melakukan sosialisasi kepada warga perumahan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban memasilitasi warga yang hendak melaksanakan ibadah. Dan ketiga, pihak pengelola diharuskan segera mengurus perizinannya.
Oleh karena itu, lanjut Deden, untuk sementara waktu, kegiatan peribadatan disarankan bergabung dulu dengan pusatnya di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung. “Sampai mereka selesai mengurus perizinannya,” pungkasnya. (mg1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasien Hilang, Yang Temukan Dapat Imbalan
Redaktur : Tim Redaksi