Warga Ditembak, Aparat Disiram Air Keras

Eksekusi Rumah Berakhir Bentrok

Selasa, 23 Oktober 2012 – 10:50 WIB
RAROZAK – Pemilik rumah dibantu oknum preman terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian dalam eksekusi rumah di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur ( IT) II, sekitar pukul 11. 00 WIB, Senin ( 22/10). Akibatnya, Kapolsek IT II, Kompol Hans Rahmatullah dan Iptu Harap serta lima aparat Polresta Palembang terkena siraman air keras ( cuko parah.red). Disamping itu, ada beberapa orang yang terkena tembakan oleh aparat.

Pantauan di lokasi, bentrok terjadi saat juru sita membacakan surat keputusan (SK) dari Pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang segera mengeksekusi tanah seluas hampir 7230 hektar yang dimenangkan Thamrin tersebut.  Aparat terpaksa menembakkan beberapa kali senjata hampa peluru yang mengeluarkan asap pekat untuk menghentikan perlawanan massa yang ada.

Dimana sebanyak enam oknum preman diamankan karena kedapatan membawa air keras dan senjata tajam berupa parang, pedang serta celurit. Meski sempat terjadi bentrok antara pemilik rumah yang menolak eksekusi dengan aparat dari Satuan Polresta Palembang dibantu Sat-Pol PP Kota Palembang, eksekusi rumah tersebut tetap berhasil dilakukan.  

"Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MK) tanah seluar 7230 hektare (Ha) dimenangkan penggugat Thamrin", sehingga rumah yang ada di lokasi tersebut harus dieksekusi. Sebelumnya, proses eksekusi sempat tertunda karena adanya perlawanan dari pemilik bangunan," kata Muhardin koodinator eksekusi lahan.

Menurutnya, sengketa antara Sri Wahyuni dan Thamrin atas kepemilikan tanah di Jalan RA Rozak tersebut, telah berlangsung lama. Dimana proses hukumnya telah sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan kalau Thamrin memenangkan kepemilikan tanah tersebut.  “ Lembaga tertinggi peradilan tersebut, menginstrusikan PN Klas IA Palembang untuk mengeksekusi lahan tersebut,” tegasnya.

Pemilik Bangunan dan lahan,  Sri Wahyuni, mengaku, pihaknya akan mengajukan gugatan atas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Diksik Mulyana Arief Mansyur dan Kepala PN Klas IA Palembang H Ali Makki  SH MH. Pasalnya, aparatnya telah berlaku sewenang-wenang dan seenaknya melakukan pembongkaran atas bangunan dan lahan yang menjadi haknya.

“ Kita telah menghuni bangunan dan lahan tersebut selama 42 tahun lamannya. Kenapa tak dari dulu Thamrin mengkalim kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah,” ungkap perempuan yang mengenakan jilbab tersebut.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK melalui, Waka Polresta, AKBP K Abdul Sholeh, mengatakan, aparatnya telah berhasil mengeksekusi bangunan yang berdiri di Jalan AR Rozak tersebut. Meskipun eksekusi tersebut berjalan dengan ricuh  karena adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Hingga mengakibatkan ada tujuh aparat yang terluka karena terkena siraman air keras.

“ Kapolsek IT II, Kompol Hans Rahmatullah terpaksa dilarikan dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena terkena siraman air keras di bagian kaki dan tangannya. Sebagian aparat lainnya, bisa ditangani dengan disiram air saja,” ungkapnya. Maka itulah pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang dianggap sebagai provokator pada pelaksanaan eksekusi tersebut.

Aparat yang tersulut emosi berusaha mengamankan dan membalas serangan warga. Tak ayal, salah seorang warga bernama Suyanto (45), warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang BK 10 Kabupaten OKU Timur yang masih kerabat tergugat terkena tembakan polisi. Korban segera dibawa ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin (RSMH). Tampak korban merintih kesakitan dan diopname di ruang IGD dan menjalani operasi di ruang OK Emergency untuk mengeluarkan sebuah proyektil peluru yang bersarang di perutnya.

Menurut Ryan, rekan korban yang mengantar ke RSMH, Suyanto ditembak di bagian pusar tembus ke bawah perut, saat bertahan dan menolak untuk menjauh dari lokasi. "Dari cerita korban, katonyo dio ditembak oleh salah seorang anggota polisi. Posisi pistol polisi yang nembaknya agak dari pucuk jaraknya 5 meter, jadi peluru masuk ke perut nembus agak ke dalam pantat,"ujar Ryan.Menurut Ryan, saat kejadian, korban memilih tetap bertahan dan menolak eksekusi.

Hamzah, seorang mahasiswa yang ikut mengantar korban ke RSMH mengatakan, warga sudah bersiap menghadang aparat untuk mengeksekusi. Namun aparat nekat  membongkar seng serta bangunan tersebut sehingga terjadi kericuhan. Lalu  polisi sempat menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan. Ada pula warga yang ditangkap karena membawa sajam dan menyiram cuka para.

"Kami selaku mahasiswa ikut menolak eksekusi sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang lahannya bakal dieksekusi, karena hak pakai pihak Thamrin sudah berakhir sejak tahun 1997, bahkan tanah yang diklaim penggugat sudah melewati tapal batas, sudah ada permohonan ke PN Palembang untuk menolak eksekusi, namun tidak diterima,"ujar mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang.(roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Retribusi Pasar Pakai Online

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler