Warga Diusir, Ternyata untuk Perusahaan

Senin, 16 Januari 2012 – 23:46 WIB
LAPOR : Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh (dua dari kiri) menerima berkas laporan warga Mekaki, Sekotong, Lombok Barat di Komnas HAM, Jakarta, Senin (16/1). Foto: Zulhakim/JPNN

JAKARTA - Mencuatnya kasus sengketa pertanahan yang disertai pembantaian di Mesuji, Lampung seolah menjadi pendorong warga di daerah lain yang mengalami kasus serupa, berani angkat bicara. Salah satunya adalah upaya sejumlah  warga Mekaki, Desa Pelangan, Sekotong, Lombok Barat yang mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (16/1).

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan PT. Teluk Mekaki Indah (TMI). ‘’Hari ini kami telah melaporkan, apa yang menjadi keluhan  masyarakat Mekaki kepada Komnas HAM,’’ ujar Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Lembaga Cegah BPD Kejahatan Indonesia (LCKI) Bambang Mei Firnanto, selaku pendamping para pelapor yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal) di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Laporan ini sendiri mengadukan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan karyaran PT.TIM 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari PT. TIM membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya seorang warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.

‘’Ini yang kami sampaikan ke Komnas HAM, kami diterima oleh Pak Ridha Saleh dan Nurkholis dan besok pagi (Selasa 16/1) Komnas HAM akan memberikan keterangan pers secara resmi,’’ tambah Bambang.

Tindak kekerasan ini sendiri menurut warga berawal dari pengiriman sekitar 144 kepala keluarga yang menghuni kawasan Mekaki, sebagai transmigran oleh Pemda NTB ke Donggala, Sulawesi Tengah pada 1991 silam. Pemda meminta warga keluar dari lahan yang telah turun-temurun ditempati itu dengan alasan, kawasan Mekaki akan dijadikan hutan konservasi.

Namun belakangan sekitar tahun 1997 warga menemukan kejanggalan. Lahan permukiman mereka tersebut bukan dijadikan areal konservasi namun telah dimiliki oleh sebuah perusahaan pengembang bernama PT. TIM.

Warga kemudian kembali dari daerah transmigrasi dan menghuni kembali bekas perkampungan mereka yang telah diratakan itu. Di sinilah gesekan itu bermula. PT.TIM yang merasa sebagai pengelola lahan keberatan dengan datangnya penduduk tersebut. Puncaknya pada 2008 silam saat sejumlah rumah warga dibakar yang disertai penganiayaan dan upaya pengusiran.

‘’Nah disinilah awal sengketa itu, ada pembohongan yang dilakukan pemerintah terhadap warga. Padahal warga telah menghuni kawasan tersebut sejak lama,’’ tambah Sri Sudarjo Ketua BPD LCKI di lokasi yang sama.

Sri Sudarjo menambahkan, bukti keberadaan warga di lokasi tersebut sejak lama ditunjukkan dengan adanya tempat ibadah, permakaman dan perkebunan yang telah dirintis masyarakat setempat sejak lama.

‘’Selain melaporkan, kami juga minta perlindungan ke Komnas HAM,’’ tambahnya. Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Lombok Barat. Namun hingga kini para pelaku pembunuhan tersebut belum seluruhnya tersentuh hukum. Bahkan warga kini merasa terancam oleh intimidasi sejumlah pihak yang terus meminta mereka keluar dari perkampungan mereka.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Tarakan Tangkap 3 Kapal Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler