Warga Gelar Istighosah di MA

Kamis, 03 September 2009 – 13:10 WIB
JAKARTA- Puluhan warga dari Kampung Pilar, Cikarang menggelar istighosah atau doa dan shalawat bersama di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/9)Aksi mereka itu untuk meminta salinan amar putusan tentang penolakan kasasi sengketa tanah dari warga Kampung Pilar dan pengusaha Edi Chandra.

Menurut pendamping massa Maskuri, permasalahan tersebut berawal pada 1996 di mana pengusaha Edi Chandra mengklaim tanah seluas 2,5 hektare di Kampung Pilar yang ditempati sekira 200 Kepala Keluarga (KK) sebagai miliknya

BACA JUGA: Hari Ini Masih Berpeluang Gempa Susulan

Namun warga yang telah menempati tanah tersebut selama tiga puluh tahun lebih itu berpendapat, bahwa tanah itu sebelumnya adalah tanah garapan yang ditinggal oleh salah satu anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Setelah itu, pada saat proses pengadilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan pihak warga Kampung Pilar
Setelah itu pihak Edi Chandra melayangkan kasasi ke MA, begitu juga dengan warga pilar yang mengajukan kasasi ke MA.

"Nah, pada September 2008, MA telah memberi keputusan

BACA JUGA: Massa Segel Kedubes Malaysia

Tapi salinannya belum diterima warga sampai sekarang
Padahal salinan putusan maksimal
diterima maksimal enam bulan setelah putusan keluar

BACA JUGA: Galang Kekuatan dari Medan

Isi keputusan itu menolak kasasi kedua-duanya," terang dia

Maskuri menerangkan, saat ini warga Kampung Pilar menjadi resah karena beberapa hari terakhir selalu mendapat ancaman untuk pergi dari tanah tersebut.

"Kami khawatir jika salinan amar putusan itu belum didapat, maka ada oknum yang bisa berbuat yang macam-macam dengan mengancam wargaBahkan, minggu lalu kami hampir bentrok dengan preman yang ingin warga pergi dari tanah itu," katanya.

Menurutnya, jika kasasi di MA ditolak maka hasil keputusan yang bisa dijadikan dasar adalah yang di PN dan PT, yang berarti memenangkan warga Kampung Pilar, tetapi warga belum puas jika belum mendapat salinan putusan tersebut.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Payah, Daftar Kades Dipungli Rp5 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler