Menurut pendamping massa Maskuri, permasalahan tersebut berawal pada 1996 di mana pengusaha Edi Chandra mengklaim tanah seluas 2,5 hektare di Kampung Pilar yang ditempati sekira 200 Kepala Keluarga (KK) sebagai miliknya
BACA JUGA: Hari Ini Masih Berpeluang Gempa Susulan
Namun warga yang telah menempati tanah tersebut selama tiga puluh tahun lebih itu berpendapat, bahwa tanah itu sebelumnya adalah tanah garapan yang ditinggal oleh salah satu anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).Setelah itu, pada saat proses pengadilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan pihak warga Kampung Pilar
"Nah, pada September 2008, MA telah memberi keputusan
BACA JUGA: Massa Segel Kedubes Malaysia
Tapi salinannya belum diterima warga sampai sekarangditerima maksimal enam bulan setelah putusan keluar
BACA JUGA: Galang Kekuatan dari Medan
Isi keputusan itu menolak kasasi kedua-duanya," terang diaMaskuri menerangkan, saat ini warga Kampung Pilar menjadi resah karena beberapa hari terakhir selalu mendapat ancaman untuk pergi dari tanah tersebut.
"Kami khawatir jika salinan amar putusan itu belum didapat, maka ada oknum yang bisa berbuat yang macam-macam dengan mengancam wargaBahkan, minggu lalu kami hampir bentrok dengan preman yang ingin warga pergi dari tanah itu," katanya.
Menurutnya, jika kasasi di MA ditolak maka hasil keputusan yang bisa dijadikan dasar adalah yang di PN dan PT, yang berarti memenangkan warga Kampung Pilar, tetapi warga belum puas jika belum mendapat salinan putusan tersebut.(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Payah, Daftar Kades Dipungli Rp5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi