Warga Grogol Selatan Keluhkan Tower Pemancar tak Ber-IMB

Jumat, 14 September 2018 – 23:31 WIB
Tower. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Warga RW 10, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengeluhkan keberadaan tower pemancar di wilayah mereka. Menara besar itu dikhawatirkan mengancam keselamatan mereka. Apalagi, diketahui tower tersebut tidak memiliki IMB.

"Warga yang berdekatan dengan tower itu banyak yang tidak setuju. Karena dikhawatirkan tower itu akan roboh," kata Ketua RW 10, Nahrawi, Jumat (14/9).

BACA JUGA: Warga Protes Pembangunan Tower Dekat Pemukiman

Nahrawi mengatakan, warga khawatir jika ada gempa tower pemancar yang sudah 15 tahun berdiri itu roboh. "Dia (pemilik tower) mau tanggung jawab tidak kalau kecelakaan. Kalau ada kematian atau luka," kata Nahrawi.

Nahrawi sudah mengirim surat petisi yang berisikan tanda tangan 20 warga ke Pemkot Jakarta Selatan. Sejauh ini, sudah ada tim dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan yang menyurvei tower tersebut. Namun, Nahrawi mengaku tidak mengetahui hasil dari survei tersebut.

BACA JUGA: Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel

Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan bahwa tower tersebut tidak memiliki IMB. Hal itu menurutnya wajar karena tower dibangun sepuluh tahun yang lalu, sebelum aturan IMB ada.

"Izin dari ORARI dan Kementerian Komunikasi mereka kantongi zaman itu. Tetapi kami tidak cukup itu, makanya saya perintah, teman-teman di lapangan meneliti itu. Zaman itu mungkin itu tidak seketat sekarang ini ketika semuanya ada amdal yang lengkap," kata Marullah saat dihubungi terpisah.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Joseph Nekat Jadi Polantas Gadungan

Tower tersebut berukuran 2,5 meter x 2,5 meter menjulang ke atas. Marullah mengklaim, sejauh pengamatan mata saat ini, tower tersebut masih dalam kategori aman. Mengenai letaknya yang mengganggu ketertiban warga, Marullah mengaku pihaknya tidak meninjau dari aspek itu.

"Misalnya, besi atau bajanya sudah sekian lama dan berkarat. Itu yang saya minta, nanti ada laporan-laporan lagi," jelas dia.

Mengenai keluhan warga tidak adanya IMB dan mengganggu ketertiban, Marullah mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kata dia, keputusan untuk memindahkan tower itu tidak bisa diambil oleh Pemkot setempat, melainkan melibatkan Pemprov DKI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nanti saya perintahkan teman-teman di kelurahan untuk komunikasikan ini dengan baik. Kalau misalnya kurang kondusif, harus diambil langkah-langkah. Tapi, nanti kami lihat hasil laporan dan analisisnya," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologi Ledakan Tabung Gas Elpiji di Grand Wijaya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler