jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sejumlah warga korban gusuran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bantar Jati Cipayung, Jakarta Timur, mendesak Pemprov DKI segera membayar ganti rugi pembebasan lahan seluas 1,2 hektare.
Menurut warga, lahan milik mereka tersebut telah dibangun TPU di Jalan Bantar Jati RT 007 RW 02 Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur sejak 1975.
BACA JUGA: Catat, Korban Banjir Bandang di Garut Bakal Dapat Ganti Rugi, Sebegini Nominalnya
Namun hingga saat ini, mereka belum menerima ganti rugi dari Pemprov DKI.
Mereka pun mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta agar bisa segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Waduh, DPP PSI Terancam Bayar Ganti Rugi Rp 1 Triliun
“Kami akan mengundang biro hukum mengenai status tanah ini. Apakah Pemda DKI tetap akan melakukan banding atau akan membayarnya karena keputusannya harus jelas,” ucap Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Warga yang lahannya tergusur itu sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan putusan telah inkrah dimenangkan oleh ahli waris pada 1998.
BACA JUGA: Ibu-ibu Dipenjara Karena Curi Susu, Hotman Paris Beri Bantuan, Siap Ganti Rugi
Nasrullah menyebutkan Pemprov DKI harus membayar ganti rugi sekitar Rp 100 miliar dengan perhitungan harga per meter persegi Rp 10 juta kepada warga.
Selanjutnya, aduan warga ini akan dikoordinasikan dengan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI untuk menghadirkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI agar mengurai persoalan ganti rugi lahan tersebut.
“Maka kami juga akan mengundang Dinas Pertamanan karena ini terkait dengan keputusan yang sangat besar. Bersamaan kita juga akan minta opini hukum dari Biro Hukum,” jelasnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi