PULANG PISAU-Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x60 MW Pulang Pisau, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) terhambat. Pasalnya, lima warga Desa Buntoi, melarang kontraktor untuk melakukan kegiatan di sepanjang pinggir Sungai Kahayan, lokasi pembangunan PLTU yang merupakan proyek percepatan 10000 MW tersebut.
Warga desa yang dipimpin Kalinto, salah seorang guru SDN Buntoi, mengaku lahan sepanjang 458 x 20 meter, di bibir Sungai Kahayan adalah milik mereka yang belum dibebaskan oleh PLN.
Untuk memperkuat pengakuannya tersebut, Kalinto menunjukkan Surat Keterangan Tanah Adat (KTA) yang dibuat November 2011. Padahal, PLN membebaskan lahan tersebut pada 2007, dengan luas 63 hektare.
Batasan paling barat adalah Sungai Kahayan. Dengan demikian, keberadaan KTA yang ditunjuk oleh guru SDN itu diragukan kebenarannya. Apalagi beberapa saksi pemilik tanah yang ikut dalam pengukuran tanah tersebut mengatakan bahwa sudah tidak ada sisa tanah lagi. Pengakuan tersebut, diperkuat dengan pernyataan tertulis Gundoi S Anom. Dia adalah salah satu keluarga pemilik tanah yang dibebaskan oleh PLN tersebut.
"Saya menyatakan bahwa tanda batas tanah sebelah barat yang kami tunjuk adalah berbatasan langsung dengan Sungai Kahayan," kata Gundoi S Anom dalam pernyataan tertulisnya pada 5 Januari 2012.
Meski demikian, dewan adat Dayak Provinsi Kalteng, Sabran Ahmad meminta agar PLN memberikan tali asih. Atas dasar itu, PLN bersedia memberikan Rp 25 juta untuk lima orang. Tapi mereka justeru minta Rp 275 juta. "Kami tidak akan mengabulkan permintaan mereka sebesar itu. Kalau hanya sekedar tali asih, akan kami bantu," tutur Manager Unit Pelaksana Konturkis (UPK) Kitring Kalimantan Tengah, Sumardji Yono.
Ulah pegawai negeri sipil (PNS) yang satu ini tidak hanya itu. Dia mendatangi rumah sub kontraktor dengan ancaman akan membakar peralatan berat yang digunakan oleh kontraktor. "Subkon didatangi dirumah, dan mengancam untuk membakar peralatam kerja kami," kata Sony Kurli, Fais Manager PT Bagus Karya.
Adanya ancaman tersebut PT Bagus Karya melaporkan kepada kepolisian. Lami sudah minta bantuan pengamanan dari Polres, agar mereka tidak lagi mengganggu dalam kegiatan di PLTUn," ungkap Sony lagi. ( din)
Warga desa yang dipimpin Kalinto, salah seorang guru SDN Buntoi, mengaku lahan sepanjang 458 x 20 meter, di bibir Sungai Kahayan adalah milik mereka yang belum dibebaskan oleh PLN.
Untuk memperkuat pengakuannya tersebut, Kalinto menunjukkan Surat Keterangan Tanah Adat (KTA) yang dibuat November 2011. Padahal, PLN membebaskan lahan tersebut pada 2007, dengan luas 63 hektare.
Batasan paling barat adalah Sungai Kahayan. Dengan demikian, keberadaan KTA yang ditunjuk oleh guru SDN itu diragukan kebenarannya. Apalagi beberapa saksi pemilik tanah yang ikut dalam pengukuran tanah tersebut mengatakan bahwa sudah tidak ada sisa tanah lagi. Pengakuan tersebut, diperkuat dengan pernyataan tertulis Gundoi S Anom. Dia adalah salah satu keluarga pemilik tanah yang dibebaskan oleh PLN tersebut.
"Saya menyatakan bahwa tanda batas tanah sebelah barat yang kami tunjuk adalah berbatasan langsung dengan Sungai Kahayan," kata Gundoi S Anom dalam pernyataan tertulisnya pada 5 Januari 2012.
Meski demikian, dewan adat Dayak Provinsi Kalteng, Sabran Ahmad meminta agar PLN memberikan tali asih. Atas dasar itu, PLN bersedia memberikan Rp 25 juta untuk lima orang. Tapi mereka justeru minta Rp 275 juta. "Kami tidak akan mengabulkan permintaan mereka sebesar itu. Kalau hanya sekedar tali asih, akan kami bantu," tutur Manager Unit Pelaksana Konturkis (UPK) Kitring Kalimantan Tengah, Sumardji Yono.
Ulah pegawai negeri sipil (PNS) yang satu ini tidak hanya itu. Dia mendatangi rumah sub kontraktor dengan ancaman akan membakar peralatan berat yang digunakan oleh kontraktor. "Subkon didatangi dirumah, dan mengancam untuk membakar peralatam kerja kami," kata Sony Kurli, Fais Manager PT Bagus Karya.
Adanya ancaman tersebut PT Bagus Karya melaporkan kepada kepolisian. Lami sudah minta bantuan pengamanan dari Polres, agar mereka tidak lagi mengganggu dalam kegiatan di PLTUn," ungkap Sony lagi. ( din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolah Limbah Harus Membersihkan
Redaktur : Tim Redaksi