Warga Jakarta Masih Jorok, Pemprov Diminta Tegas

Minggu, 24 November 2013 – 03:02 WIB

JAKARTA - Mulai tahun depan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan didenda mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 50 juta. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  ini disambut antusias. Pemprov pun diminta tegas dan tak hanya omong doang (omdo) dalam memberikan sanksi.
        
"Selama ini penyebab banjir memang kebanyakan dari sampah. Terutama sampah yang menumpuk di kali atau sungai," ungkap Jumadi, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari kawasan Kali Krukut, Tanah Abang, Jakarta Pusat kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (23/11).

Untuk Kali Krukut sendiri, lanjutnya, banyak warga, terutama ibu-ibu rumah tangga yang buang sampahnya ke kali. Padahal, RT setempat juga sudah menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS).

BACA JUGA: Proyek Tanggul Laut Raksasa Masih Wacana

"Jadi kalau sampah menumpuk dan kerap air meluber hingga perumahan warga, ya juga gara-gara masyarakat sendiri. Denda bagi siapa saja yang ketahuan buang sampah sembarangan itu bagus sekali, biar orang-orang kapok. DKI Jakarta belajarlah dari Singapura yang kalau buang sampah langsung kena denda di tempat," tuturnya.

Menurut Jumadi, Kali Krukut yang terbentang dari Pasar Tanah Abang hingga Pasar Lontar di Jalan Sabeni memang penuh sampah dan airnya berwarna gelap. Di sisi kanan kiri badan kali berdiri rumah-rumah penduduk.  (dwi)

BACA JUGA: Ahok: Reklamasi Belum Disetujui Jokowi

 

BACA JUGA: Lima Teknisi Jepang Ajari Operasikan KRL 205

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Waduk-Sungai Perlu Dikeruk Sepanjang Masa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler