jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.
Aturan itu tertuang pada Perda Penanggulangan Covid-19 Pasal 26 tentang Perlindungan Sosial.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik Foto Ini, Heboh, jadi Peringatan
"(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosialbagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial," bunyi Pasal 26 ayat 1.
"(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 ayat 2.
BACA JUGA: Sah! DPRD DKI Setuju Raperda Penanggulangan Covid-19
Perlindungan sosial tersebut diberikan kepada warga yang terdampak selama pandemi Covid-19 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Adapun mengenai detail maksud dari "masyarakat terdampak" Covid-19 yang mendapat bantuan sosial, yakni masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian serta terdampak ekonominya akibat Covid-19.
BACA JUGA: Polisi: Hanafi Rais Alami Luka Berat Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
Sementara itu, kriteria masyarakat lainnya yang terdampak Covid-19 dan berhak mendapat bantuan sosial ialah:
a. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
b. Masuk dalam kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera;
c. Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja;
d. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan;
e. Berpenghasilan tidak tetap;
f. Dirumahkan tanpa dibayar pemotongan gaji; dan/atau
g. Ahli waris dalam satu Kartu Keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi