jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Jakarta Utara menyebut keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang perluasan kawasan Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan pantai publik oleh pemerintah.
“Secara definisi jelas ini merupakan bentuk reklamasi,” kata tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara, Kemal Abubakar di Pantai Ancol, Minggu (5/7).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Terpental, Minta Azan tak Pakai Pengeras Suara, Kadrun Kena Batunya
Kemal menjelaskan perluasan kawasan itu dilakukan sebagai bentuk komersialisasi dan monopoli yang diserahkan kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengembang.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan gubernur yang akan melakukan reklamasi pantai 150 hektar yang diserahkan kepada Ancol,” tegas Kemal.
BACA JUGA: Survei Tempatkan Anies & Ganjar Paling Responsif Atasi Corona, Bu Risma di Posisi Berapa?
Kemal mengatakan keputusan gubernur itu merupakan keputusan ambigu dan seolah-olah dipaksakan serta untuk kepentingan bisnis. Sejak tahun 2019, masyarakat pesisir di sekitar Ancol telah melakukan upaya untuk mendapatkan akses masuk kawasan.
Namun kata Kemal, pihak Ancol beralasan kepada warga bahwa tiket masuk kawasan untuk pemeliharaan fasilitas.
BACA JUGA: Merasa Dikhianati Anies Baswedan, Nelayan Kamal Muara hingga Marunda Siapkan Perlawanan
Sementara, warga penghuni apartemen di dalam kawasan Ancol mendapatkan akses gratis untuk menikmati pantai yang notabene itu milik publik.
Kemal menegaskan jika Anies tidak mencabut SK Gubernur itu, pihaknya akan menurunkan masa untuk menolak reklamasi.
“Kami akan memberikan tenggat waktu seminggu ini. Apabila minggu depan tidak ada keputusan mencabut keputusan gubernur maka kita akan turun,” janji Kemal. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil