Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini

Rabu, 17 Maret 2021 – 05:59 WIB
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah yang didakwa dalam perkara kepemilikan narkoba divonis hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching tidak tinggal diam.

BACA JUGA: WNI Divonis Bersalah Mencuri 5 Ribu Masker di Hong Kong

Kepala KJRI Kuching Yonnu Tri Prayitno mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.

Dia mengatakan, saat ini KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.

BACA JUGA: KJRI Minta Malaysia Menunda Pemulangan PMI Setelah Banyak yang Positif Covid-19

Dia menjelaskan, Aguansyah pada 10 Oktober 2019 lalu di tangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching.

BACA JUGA: Kombes Susatyo: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Persidangan dipimpin Hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Antara di Pontianak, Selasa (16/3) malam.

Yonnu mengatakan dalam persidangan tersebut, pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap Aguansyah.

Data KJRI Kuching, sejak 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.

"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler