Warga Karawang Keracunan Gas Klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II

Rabu, 14 September 2022 – 12:47 WIB
Warga korban keracunan gas klorin PT Pindo Deli II Karawang dirawat di rumah sakit. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Sejumlah warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat dilarikan ke rumah sakit setelah diduga mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Sapti (58), warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel mengaku mengalami pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada pagi hari.

BACA JUGA: ASN Mesum di Mobil, Hubungan Seksual Selalu Direkam, Lihat Tuh

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58) di Karawang, Rabu.

Setelah sebagian besar warga merasakan hal serupa, mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rosela oleh pihak pemerintah desa.

BACA JUGA: Amarah Kombes Ino Harianto Sambil Mengangkat Celurit di Depan Pelajar

Selain itu, ada juga yang dibawa ke klinik desa untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Pas ke luar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

BACA JUGA: Perempuan PNS Bikin Geger Gedung Wakil Rakyat, Mobil Terparkir di Basemen

Suhendar (25), warga lainnya menyampaikan kalau dugaan kebocoran gas klorin PT Pindo Deli II itu terjadi sejak Subuh. Namun, baru dirasakan warga saat mereka ke luar rumah.

Dia mengaku kalau kejadian itu hampir terjadi setiap tahun.

Bahkan pada tahun ini, beberapa hari lalu ada sejumlah warga yang mengalami keracunan hingga dibawa ke rumah sakit.

"Tahun kemarin juga terjadi peristiwa yang sama. Tahun lalu juga terjadi. Kejadian parah pada 2018, selama setahun itu dua kali berturut-turut sampai ada 60 orang lebih korbannya," kata dia.

Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Pernah Berhubungan dengan Karyawan Konter Hp Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler