Warga Madiun Jual Ganja, Sabu-Sabu, dan Ekstasi, Paket Lengkap

Senin, 08 November 2021 – 18:50 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang pengedar narkoba sebanyak 588,25 gram ganja, 59,38 gram sabu-sabu, dan 47 butir pil ekstasi, Senin (8/11). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota

jpnn.com, MADIUN - NL (32), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, akhirnya diringkus polisi.

NL menjadi pengedar narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan pil ekstasi.

BACA JUGA: Ini Paras Cantik Nana Juhariah yang Ditangkap di Apartemen Surabaya

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan tersangka dibekuk di Jalan Tawang Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo pada Kamis (4/11).

Sebanyak 588,25 gram ganja yang dikemas dalam empat paket ikut diamankan.

BACA JUGA: Lagi di Pinggir Jalan, AT Langsung Ditangkap Polresta Tangerang

"Penangkapan tersangka berdasar dari informasi masyarakat. Ini mengindikasikan bahwa Kota Madiun masih marak narkoba. Kami harapkan masyarakat menginformasikan kepada polisi jika diduga ada oknum yang menjual atau mengedarkan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota," ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin.

Selain ganja seberat 588,25 gram, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 59,38 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 26 paket dan 47 butir pil ekstasi yang dikemas dalam lima plastik klip.

"Ini sistem awalnya diranjau dulu, lalu dipecah-pecah lagi sesuai pesanan. Mudah-mudahan ini bisa terungkap. Tentunya mengarah ke siapa bandar besarnya ataupun siapa yang akan menampung. Kami berupaya mengarah ke arah sana," kata dia.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, aksi tersebut telah dilakukan sejak lima bulan terakhir. Sedangkan ada tidaknya keterlibatan tersangka lain, masih dilakukan pengembangan.

Adapun sejumlah barang bukti tersebut, selain di rumah tersangka, juga ditemukan di bawah jok kendaraan yang digunakan tersangka saat penangkapan.

Dewa menjelaskan tidak menutup kemungkinan narkoba tersebut tidak hanya diedarkan di dalam kota tetapi juga di luar Kota Madiun. Beruntung pihak kepolisian segera mengetahui sehingga peredarannya bisa dicegah.

Atas tindakannya, NL dijerat Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 15 tahun.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   sabu-sabu   Ekstasi   Madiun  

Terpopuler