Warga Malaysia Diperiksa 30 Jam di KPK

Jumat, 15 Juni 2012 – 05:20 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antusias memeriksa dua Warga Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga kuat sebagai orang yang melindungi pelarian Neneng Sri Wahyuni, tersangka korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008.

Bayangkan saja, Hasan dan. R Azmi baru usai menjalani pemeriksaan Kamis (14/6) sekitar sekitar pukul 23.45 Wib atau lebih 30 jam pasca digelangdang ke gendung KPK, Rabu (13/6) pukul 18.10 Wib. Keduanya juga langsung digiring ke dua lokasi berbeda untuk penahanan e20 hari pertama.

M Hasan bin Kushi yang keluar lebih dulu dari gedung KPK hanya bungkam dan menutup wajahnya serta kepalanya dengan kain sarung warna putih. Dia kemudian menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Demikian juga dengan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang keluar sekitar lima menit kemudian. Warga Negeri Jiran ini juga menutup kepala dengan sarung. Dia pun dibawa ke Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti cukup untuk menjerat kedua wara negeri jiran itu setelah dilakukan gelar perkara. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Abraham Samad.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara dan atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.

Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6). Hasan dan Azmi digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 18.10. WIB dan diperiksa intensif oleh penyidik KPK sampai tadi malam. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suriah Perang Saudara, Muhaimin Janji Pulangkan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler