Siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa informasi penangkapan diterima KBRI di Kuala Lumpur, Kamis (15/11). Majikan pria kini telah ditahan sedangkan sang istri masih menjalani pemeriksaan.
Pria Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dikenakan pasal 376 tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Ia ditahan untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 Nopember 2012 sebelum diserahkan ke pengadilan.
Sementara majikan perempuan diduga melakukan tindak pidana penyiksaan dan penganiayaan. Kepolisian Diraja Malaysia masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap perempuan tersebut.
Seperti diberitakan, pada tanggal 12 November 2012 Kepolisian Diraja Malaysia di Seramban, Negeri Sembilan menerima laporan kasus perkosaan terhadap seorang TKI wanita oleh majikan pria dan penganiayaan oleh majikan perempuan. Kasus perkosaan terjadi pada tanggal 5 November 2012. Saat dilaporkan, kedua majikan TKI melarikan diri.
Saat ini TKI yang menjadi korban pemerkosaan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban dalam keadaan baik dan berada di bawah perlindungan KBRI di Kuala Lumpur. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perantara Suap DPID Staf Ahli Adik JK
Redaktur : Tim Redaksi