jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara menyikapi kasus dugaan Warga Negara Malaysia, Lau Eou Cheung, memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah e-KTP warga Malaysia tersebut asli atau palsu.
BACA JUGA: Suhardi Alius Diminta Teruskan Perjuangan Badrodin
"Di-cheknya dengan card reader (alat pembaca e-KTP) sehingga tampak keasliannya. Kemudian dilacak dari asal usul orang tuanya. Apakah orang pernah ada datanya dalam data base kependudukan," ujar Zudan, Rabu (20/7).
Bila ternyata benar ada hal-hal yang dipalsukan, kata Zudan, maka e-KTP yang dipegang warga Malaysia tersebut harus dibatalkan dan ditarik, sementara Nomor Induk Kependudukannya (NIK) di blok.
BACA JUGA: Owh! Ternyata Begini Kondisi Luka Santoso dan Muchtar
"Semua aparatur yang terlibat dalam penerbitan e-KTP tersebut juga harus diperiksa untuk mengetahui di mana letak yang salahnya," ujarnya.
Zudan menegaskan, WNA sapat memiliki e-KTP WNA, dengan catatan sudah punya kartu izin tinggal tetap dari imigrasi.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Bantah Ditangkap Polisi
Sebelumnya, tim pengawasan orang asing dan Imigrasi Kelas II Singkawang, Kalimantan Barat melakukan penggeledahan terhadap Lau Eou Cheung, Maret lalu. Ketika itu Lau mengaku WNI dengan menunjukkan identitas diri berupa e-KTP dengan nama Pabayo Lau.
Di KTP tersebut, Lau Eou Cheung tercantum berstatus sebagai warga Jalan Sagatani Gare, Sijangkung, Singkawang Selatan. Beruntung, tim pengawasan orang asing dan petugas Imigrasi Singkawang tak percaya begitu saja. Meskipun butuh waktu lama bagi petugas memantau gerak-gerik dan menelusuri identitas Lau Eou Cheung. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digelandang Polisi, Wasekjen Demokrat Minta Tolong Bang Ruhut
Redaktur : Tim Redaksi