jpnn.com - SINGKAWANG – Kasus adanya warga Malaysia, Lau Eou Cheung, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Indonesia, mendapat sorotan publik.
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Singkawang, Kalbar, Zulhiar tak mau disalahkan.
BACA JUGA: Ini Ancaman Bu Risma untuk Pegawai yang Main Pokemon Go
Meskipun alamat e-KTP warga jiran itu sudah jelas di wilayah Kota Singkawang, namun Zulhiar mengatakan, persyaratan administrasi kependudukan warga Malaysia itu merupakan pindahan dari Kabupaten Bengkayang.
“Sepanjang berkas administrasi lengkap, maka kita layani. Produk pelayanan kita bukan hanya satu macam saja, berkasnya mulai dari surat pengantar RT, Lurah dan Camat lengkap, sehingga saat itu tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya. Kalau sampai tidak diproses saat itu, nanti kita yang disalahkan juga,” ujar Zulhiar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Wow! Polda SP3 11 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan
Warga Malaysia yang namanya di e-KTP Indonesia diubah menjadi Pabayo Lau itu juga berencana membuat paspor. Sehingga memerlukan persyaratan e-KTP.
Imigrasi Klas II Singkawang berkoordinasi dengan Dukcapil di Singkawang dan Bengkayang, mencari tahu asal usul warga Malaysia tersebut. “Itu yang membuat dia mengajukan pindah dari Bengkayang ke Singkawang,” jelas Zulhiar.
BACA JUGA: Ya Ampun..10 Siswa Baru Positif Ganja
Dikatakannya, dokumen kependudukan Lau Eou Cheung diterbitkan Dukcapil Bengkayang pada 15 September 2015. Bahkan sudah lengkap dengahn surat keterangan pindah dari Dukcapil Bengkayang.
“Nomor induk kependudukan diterbitkan pertama kali dari Bengkayang. Kami hanya menyambut dari perekaman e-KTP saja pada 4 Januari 2016, berdasarkan berkas dari Bengkayang,” ujarnya.
Setelah diketahuinya bahwa Lau Eou Cheung merupakan WNA asal Malaysia, Dukcapil Singkawang memblokir identitas kependudukannya. NIK dan data kependudukannya diblokir, setelah Dukcapil mendapatkan informasi dari Konjen Malaysia melalui Imigrasi. “Data kependudukan Lau Eou Cheung tak dapat digunakan lagi untuk kepentingan apapun,” tegasnya.
Zulhiar meminta kepada seluruh perangkat hingga ke ketua RT untuk lebih berhati-hati dalam memberikan surat pengantar pembuatan identitas kependudukan. Penelitian terhadap berkas kependudukan warga harus lebih teliti. Ketika memalsukan identitas pasti akan ketahuan. “Jangan sampai tergiur dengan uang,” tegasnya.
Cukup lama Lau Eou Cheung, WNA asal Malaysia menyembunyikan identitasnya. Dia mengelabui pemerintah Indonesia agar bisa menjadi warga Kota Singkawang.
Maret 2016, ketika digeledah tim pengawasan orang asing dan Imigrasi Klas II Singkawang, Lau Eou Cheung mengaku WNI dengan menunjukkan identitas diri berupa e-KTP dengan nama Pabayo Lau.
Entah bagaimana warga Malaysia itu dengan mudah mendapatkan kartu identitas berupa KTP di Kota Singkawang. Di KTP miliknya, Lau Eou Cheung berstatus sebagai warga Jalan Sagatani Gare, Sijangkung, Singkawang Selatan.
Beruntung, tim pengawasan orang asing dan petugas Imigrasi Singkawang tak percaya begitu saja. Meskipun butuh waktu lama bagi petugas memantau gerak-gerik dan menelusuri identitas Lau Eou Cheung.
“Dia berhasil kita amankan di sebuah warung kopi, tepatnya di depan Hotel Prapatan Singkawang pada Kamis, 14 Juli 2016 lalu,” ujar Yose Rizal, Kasi Wasdakim Imigrasi Klas II Singkawang, Minggu (17/7) lalu. (suh/RK/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Penuh Sampah, Lempengan Kuning Adipura Hilang, tuh Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi