Wow! Polda SP3 11 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Rabu, 20 Juli 2016 – 11:51 WIB
Kebakaran hutan. Ilustrasi Foto: Angger Bondan/dok.JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU – Polda Riau menghentikan penangan perkara 11 perusahan yang sebelumnya disangkakan telah melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. 

Kabar  terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 11 perusahaan ini disampaikan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

BACA JUGA: Ya Ampun..10 Siswa Baru Positif Ganja

Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) mengatakan, bahwa 11 perusahaan yang telah di SP3 kan, 80 persen lahan konsesinya masuk kedalam peta restorasi. 11 perusahaan yang dihentikan ini katanya, telah disidik sejak tahun 2015 lalu. 

Mereka antara lain PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari Makmur, PT Prawira dan PT Langam Inti Hibrido. 

BACA JUGA: Kota Penuh Sampah, Lempengan Kuning Adipura Hilang, tuh Fotonya

"Padahal instruksi presiden jelas untuk menegakan hukum terkait karhutla, bukan menghentikan perkara karhutla," ujar Woro Supartini, Selasa (19/7). 

Presiden bahkan mengultimatum kepada Kapolda dan Danrem agar serius melakukan upaya pencegahan dan tindakan hukum. Bahkan presiden mengultimatum kepada aparat penegak hukum untuk tidak main main dalam hal ini, karena jabatan akan dipertaruhkan. 

BACA JUGA: Khawatir Spionase, Polisi Dilarang Main Pokemon Go

Untuk itu, Jikalahari meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.

Woro bahkan membandingkan penanganan penegakan hukum Karhutla pada tahun 2013 lalu yang menurutnya Polda Riau mampu menyeret dua perusahaan ke muka persidangan. 

"Sungguh mengecewakan memang. Ini berbeda dengan tahun 2013 lalu, dimana ada dua perusahaan, yakni PT NSP dan PT Adei Plantation yang berhasil diseret dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum," ucapnya. 

Kabar SP3 11 perusahaan dimaksud dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rivai Sinambela. Bahkan Rivai menyebut jumlah yang di SP3 mencapai 15 perusahaan dari total 18 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada 2015 lalu. 

"Benar, 15. Tapi untuk rincianya saya jelaskan besok," ujar Rivai singkat. 

Tidak mendapatkan rincian dan dasar alasan dikeluarkannya SP3 11 perusahaan tersebut, Riau Pos kemudian coba menghubungi Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto. Namun Kapolda Supriyanto juga tidak memberikan jawaban yang mampu menjelaskan mengapa proses SP3 itu dilakukan. 

"Saya tidak ada kepentingan sekecil apapun terhadap semua proses penyidikan yang dilakukan oleh seluruh penyidik. Jadi sepenuhya jadi kewenangan penyidik mas," ucapnya melalu pesan singkat.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau mengaku tidak mengetahui adanya kabar SP3 11 perusahaan tersebut. Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan terkait SP3 11 perusaan tersebut. 

"Kita tidak pernah mengetahui proses tersebut. Jikapun kabar SP3 ini benar, kami biasanya mendapatkan tembusan terkait proses itu. Yang jelas sampai hari ini kita tidak pernah mendapatkan tembusan," tegas Mukhzan. 

Mukhzan menyebut bahwa SP3 terhadap suatu perkara mutlak adalah kewenangan penyidik. Namun dalam etika hukum, biasanya ketika ada penghentian suatu perkara, ada kordinasi yang dilakukan antar lembaga. "Ya biasanya begitu, ada kordinasi. Karena kan berkas SP3 itu akan jadi bahan telaah jaksa. Makanya ada tembusan ke kita," ujarnya. 

Kepala BRG Nazir Fuad ketika dikonfirmasi terpisah, membantah bahwa ada keterkaitan antara SP3 dan bergaining perusahaan terkait restorasi. Menurutnya penegakan hukum berjalan pada koridornya tersendiri tidak ada kaitanya dengan program restorasi yang digaungkan Jokowi. 

"Penegakan hukum Berjalan sesuai aturan perundangan. Kami di BRG tidak dalam posisi tawar menawar," tegasnya membantah kecurigaan Jikalahari. (dik/sol/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi, Macet Parah 2017 Bukan di Semarang tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler