jpnn.com - BATAM - Muhammad Zulkarnain, warga negara Malaysia terancam hukuman mati. Ia didakwa sebagai kurir penyelundupan dua kilo gram sabu ke Batam. Namun pria keturunan India ini membantah semua dakwaan dan hasil penyidikan polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menghadirkan Zulkarnain sebagai saksi terhadap terdakwa Ahmad alias Udin yang juga tersangkut kasus narkoba dalam persidangan di PN Batam.
BACA JUGA: Prajurit Kopassus Ini Lakukan Hal Gila, Tak Masuk Akal
Zulkarnain ditangkap karena menyelundupkan dua kilo sabu dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Tikus Tanjunguma.
"Saya tak tahu tentang sabu itu. Saya ke Batam hanya untuk melancong," dalih Zulkarnain kepada majelis hakim yang dipimpin Syahrial Haharap.
BACA JUGA: Irma Bule si Penari Ular Nahas Itu Sekali Manggung Tarifnya...
Dia mengaku datang ke Batam tidak melalui pelabuhan resmi alias jalur tikus. Meski begitu, ia mempunyai dokumen yang lengkap, bahkan permid. Mengenai dua kilo sabu yang diamankan polisi, ia tak tahu menahu.
"Saya tak tahu. Saya memang dijanjikan uang oleh Lukas 500 ringgit untuk melancong di Batam. Bukan untuk membawa sabu. Saya tak tahu mengenai sabu. Dan saya ditangkap di hotel," ujarnya lagi seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin.
BACA JUGA: Hoo..Ini yang Bikin King Kobra Ngamuk Sampai Gigit Irma Bule
Hakim Syahrial sempat mengingatkan Zulkarnain agar berkata jujur. Sebab, keterangan terdakwa atau kesaksian hanya sebagai pertimbangan kejujuran majelis hakim.
Sebab, semua keterangan awal sudah ada di dalam BAP polisi, bahkan dakwaan jaksa. Dimana, Zulkarnain diduga membawa sabu dari Malaysia atas suruhan Lukas. Ia pun diberi komisi 5000 ringgit.
"Kami tak perlu keterangan berbelit-belit terdakwa. Kami hanya butuh kejujuran karena dipersidangan ini kami menilai kejujuran seseorang. Apalagi, ancaman hukuman terdakwa tak main-main, yakni hukuman mati," tegas Syahrial.
Mendengar perkataan hakim Zulkarnain tampak terdiam. Sementara itu, Udin mengaku tak mengenal Zulkarnain. Ia juga membantah tahu tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Menurutnya, ia hanya sebagai tekong pancung.
Ia pun diupah 500 ringgit ke Malaysia untuk menjemput TKI ilegal. Namun sesampainya di Malaysia, tak ada TKI yang diangkut. Saat kapal hendak balik, seorang pria yang diketahui bernama Lukas menitipkan tas kepada Hafizan (DPO).
"Saya tak kenal Zulkarnain. Saya juga tak tahu tentang tas itu," bantah Udin di depan majelis hakim.
Usai mendengar tanggapan Udin, sidang pun ditunda hingga minggu depan. JPU Martua mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 atau 113 atau 114 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati," tegas Martua. (she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keamanan Pelabuhan Tengkayu Masih Memprihatinkan
Redaktur : Tim Redaksi