Warga Marah dan Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Jumat, 17 Mei 2019 – 23:23 WIB
Rumah Supran, 54, di Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat, yang dibakar massa, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (16/5). FOTO EDI PRASETYA/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, LAMPUNG - Sebuah rumah di Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, Lampung Barat, dibakar warga, Kamis malam (16/5). Rumah tersebut adalah milik Supran, 54, tersangka pencabulan anak kandung.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi saat rumah sudah dibakar. Ketika tiba di lokasi, sejumlah warga berkumpul.

BACA JUGA: Update Rekapitulasi Suara Pemilu 2019: Ini Caleg yang Lolos dari Dapil Lampung

“Iya, rumah tersangka dibakar massa. Tapi seluruh isi rumah sudah dikeluarkan. Termasuk sejumlah material seperti dinding-dinding sempat dibongkar terlebih dahulu oleh pihak keluarga,” kata Suharjono.

Menurut dia, aparat kepolisian berupaya menenangkan masyarakat dan meminta tidak melakukan tindakan anarkis. Namun warga yang sudah tersulut emosi tidak dapat dikendalikan.

BACA JUGA: Beri Uang Tutup Mulut Rp 20 Ribu, Ayah Cabuli Anak Tiri

Baca : Pemindahan Ibu Kota Indonesia Mengerucut ke Dua Provinsi

“Sempat kita tahan. Tapi namanya massa sudah marah. Meski begitu, yang dibakar hanya bangunan rumah dari geribik. Barang-barang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tiga Hari Tidak Ada Kabar, Sang Adik Ditemukan dalam Kondisi Membusuk

Lebih lanjut Suharjono mengungkapkan, rumah yang dibakar itu berdiri di atas lahan milik pekon. “Itu tanah milik pekon, dan warga beralasan memiliki hak untuk tidak memperbolehkan tersangka tinggal di sana lagi,” tegasnya.

Diketahui, Supran mengintimi anak kandungnya sebanyak tujuh kali. Ini dilakukan dengan iming-iming akan membelikan ponsel baru.

Baca : Perang Dagang AS-Tiongkok Berdampak Positif Bagi Batam

Perceraian dengan sang istri tiga tahun lalu juga menjadi alasan Supran berbuat tidak senonoh dengan darah dagingnya. Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu dua pekan, sejak Rabu (1/5) hingga akhirnya dia ditangkap Senin (13/5).

Ternyata tidak hanya Supran. Jakridin, kakak ipar korban juga berbuat serupa. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memeriksa tersangka lebih lanjut.

“Ayah kandung korban sudah mengakui perbuatan cabulnya sebanyak tujuh kali. Sementara untuk kakak ipar korban, saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Suharjono. (edi/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JAD Bekasi dan Lampung Kolaborasi Rencanakan Penyerangan Saat Aksi Demo


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler