jpnn.com, MALANG - Entah apa yang ada di pikiran bapak bejat bernama Harianto (35) ini. Dia tega mencabuli anak tirinya.
Warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atas kasus asusila tersebut.
BACA JUGA: Akhir Pelarian AP, Pecatan TNI Penculik - Pencabul Anak
BACA JUGA : Selama 2 Tahun, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Tiri
Korbannya, DS anak tirinya sendiri yang usianya 15 tahun.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Terhadap ABG Ditangkap
"Aksi dilakukan saat ibu korban kerja. Pelaku melancarkan aksinya sejak SD hingga masuk SMP," ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
BACA JUGA : Duh, Gading Marten Belum Siap Lihat Gempi Punya Ayah Tiri
BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Bermodus Buka Les Gratis Garap Delapan Murid SD
Aksi pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada ayah kandungnya. Saat itu juga sang ayah kandung langsung dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
BACA JUGA : Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri
Menurut Ipda Yulistiana, setiap bersetubuh, pelaku memberi uang Rp 20 hingga Rp 50 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 juncto 76D-76E, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tegas Ipad Yulistiana. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pencabulan Langsung Kabur saat Korban Menangis Kesakitan
Redaktur & Reporter : Natalia