jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Cagar Budaya Indonesia (GRPCBI) melayangkan protes terkait bangunan Tugu Hotel Kota Tua Jakarta. Bangunan itu diduga melanggar tatanan cagar budaya.
GRPCBI melakukan aksi solidaritas terkait hal tersebut ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di kawasan Senayan Jakarta, pada Senin (4/11).
BACA JUGA: PIS Bantu Sistem Irigasi Bertenaga Surya di Cagar Biosfer Komodo
Juru bicara GRPCBI Muhammad Tamher mengecam tindakan dari pihak Tugu Hotel yang menurutnya telah merampas hak publik atas penggunaan trotoar dan juga merubah bentuk bangunan cagar budaya
“Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegas Tamher.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Tetapkan 213 WBTB dan 19 Cagar Budaya Nasional
Selain itu, Tamher juga menyoroti perubahan tidak sah terhadap bangunan Tugu Hotel yang merupakan cagar budaya.
“Perubahan dari bangunan 2 lantai menjadi 5 lantai tanpa izin yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap nilai sejarah dan budaya kota ini,” sergah Tamher.
BACA JUGA: Lestarikan Cagar Budaya Solo, PLN Remajakan Instalasi Listrik di Pura Mangkunegaran
Sementara itu, dalam aksi tersebit GRPCBI menuntut pihak Tugu Hotel (Hotel DEQUR) untuk segera mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya dan tidak lagi menghalangi akses pejalan kaki.
“Kami mendesak Kementerian Kebudayaan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perubahan bangunan Tugu Hotel (Hotel DEQUR) dan menindaktegas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Tamher
GRPCBI meminta Kementerian Kebudayaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak Tugu Hotel (Hotel DEQUR) atas pelanggaran yang dilakukan.
“Terakhir kami mendesak Kementerian Kebudayaan segera cabut izin operasi dan tutup Tugu Hotel (Hotel DEQUR) sebagaibentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan,” Tamher. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi