Warga Minta Pihak Terkait Sikapi Penyerobotan Tanah oleh Oknum BNNK Pematangsiantar

Jumat, 09 Juli 2021 – 18:23 WIB
Rinto Lombuk Sinaga (kiri) dan kuasa hukumnya AM Rizki Sitio SH. Foto: ANTARA/Waristo

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Rinto Lumbok Sinaga, 42, perantau asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tidak terima sebidang tanah yang dimilikinya dan sudah bersertifikat dikuasai orang lain.

Sampai saat ini, Rinto mengaku masih menunggu kepastian hukum status tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Kerukunan, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, itu dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura Terancam Hukuman Mati

"Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah ini diterbitkan BPN pada 9 Desember 2014 dengan Nomor 6076/Bah Kapul," sebut Rinto yang menetap di Jakarta, Jumat (8/7) malam, di Pematangsiantar.

Rinto mengaku kaget saat mudik ke Pematangsiantar pada Desember 2019, ternyata tanahnya sudah dikuasai Simfoni Bangun, staf BNN Kota Pematangsiantar yang berdomisili tidak jauh dari lahan tersebut.

BACA JUGA: Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah

Tidak terima dengan ketidakadilan tersebut, pada 2 Januari 2020, Rinto pun mengajukan pengukuran ulang dan pengembalian batas atas tanah tersebut melalui kuasa hukumnya AM Rizki Sitio SH.

Kantor BPN Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor: 1/St-02.03/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 menugaskan Adiguna Samosir sebagai petugas ukur untuk pengukuran ulang tanah tersebut.

BACA JUGA: Tepergok Saat Beraksi, Ferizon Meregang Nyawa Diamuk Massa

Pengukuran dan pemetaan kegiatan pengembalian batas ini dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020, dihadiri dan disaksikan Sakiman (Batas Sebelah Barat), Endang (Batas Sebelah Timur), Suyanto (Batas Sebelah Selatan, Abidin (RT saat itu), dan Hendra Sembiring (Sekretaris Lurah).

"Disimpulkan bahwa bidang tanah ini memang benar sesuai dengan bidang tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6076/Bah Kapul milik saya," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/7)

Namun keterkejutan Rinto terulang kembali. Saat ke Pematangsiantar akhir Juni 2021, tanah tersebut telah dipagari kawat keliling oleh Simponi Bangun.

Walaupun terus diperlakukan tidak adil, Rinto masih berharap ada kebijaksanaan dari BPN Kota Pematangsiantar untuk penyelesaian kasusnya.

"Saya mengetuk pintu hati Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar untuk mendengar keluhan saya yang merasa sangat dirugikan atas Kelalaian Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar," katanya.

AM Rizki Sitio SH menambahkan, pihaknya telah mengajukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar pada tanggal 5 Juli 2021.

"Kami masih menunggu jawaban pihak BPN. Bila tidak ada respons dalam seminggu ini, kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler