Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah

Kamis, 08 Juli 2021 – 01:05 WIB
Pelaku pemerkosaan berinisial AP, 16, ditangkap polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin Senin (28/6) lalu.

Keduanya berinisial AP, 16, dan Yayan Ardani, 20, ditangkap di tempat yang berbeda. Kedua pelaku diketahui sebagai warga Jl Talang Kebang, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA: HS Tak Berkutik saat Tepergok Warga Menguras Kotak Amal Masjid

Aksi pemerkosaan ini diketahui, bermula saat korban yang masih berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, diajak tersangka Yayan yang merupakan pacar korban berkeliling naik sepeda motor pada Jumat (25/6) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Pelaku Yayan rupanya bukan mengajak korban pulang, melainkan pergi ke arah areal kebun karet milik warga di Mulya Agung belakang kantor satpol PP Pemkab Banyuasin bersama kedua pelaku lainnya yaitu AP dan DE (DPO).

BACA JUGA: Tiga Perampok Minimarket Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Kemudian pelaku Yayan berhenti di kebun itu dan langsung menghampiri dan menarik tangan korban ke dalam kebun karet untuk melakukan perbuatan bejat tersebut. Saat itu pelaku Yayan meminta kedua rekannya memegang tangan dan kaki korban hingga tidak kuasa melawan.

Usai kejadian, korban yang syok langsung memberitahukan kejadian yang dialaminya itu kepada keluarga dan melaporkannya ke kantor Polisi.

BACA JUGA: Baku Tembak dengan Polisi, Edi Susanto Tewas Diterjang Peluru

Pelaku AP ditangkap saat berkumpul dengan teman-teman di tempat cucian motor dan pelaku Yayan ditangkap di rumah orang tuanya.

“Untuk pelaku DE masih buron,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, saat dikonfirmasi Rabu (7/7).

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama limabelas tahun,” bebernya.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Untuk pelaku di bawah umur yaitu AP, pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka dengan didampingi oleh pihak BAPAS.(qda/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler