jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) terus mendesak Benny Laos agar mundur dari jabatan bupati. Mereka berkali-kali demonstrasi ke DPRD Morotai untuk menyampaikan aspirasinya.
Sekretaris Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu Fandi H Latief mengatakan, unjuk rasa berkali-kali dilakukan karena akumulasi kemarahan terhadap Bupati Benny Laos. Menurut dia, aksi unjuk rasa awalnya digelar oleh ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Morotai.
BACA JUGA: Para Pati TNI Kagum pada Pesona Alam Morotai
“Jadi memang gejolak pertama itu malah dibangun oleh ASN. Ada sekitar 600 lebih PNS yang melakukan aksi ke jalan, karena memang ini merupakan akumulasi,” kata Fandi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12).
Dia menjelaskan akumulasi masyarakat Morotai terhadap Bupati Benny Laos karena sistem pemerintahan yang baru berjalan sekitar setahun 7 bulan sudah banyak masalah. Termasuk masalah 600 orang PNS yang kenaikan pangkatnya ditahan dengan alasan yang tidak rasional.
BACA JUGA: Pulkam Demi Mengenalkan Morotai Lewat Sentuhan Tangan
“Padahal, isyarat UU ASN itu bahwa setiap pegawai negeri sipil memiliki hak terkait reward. Tapi itu tidak diindahkan oleh Bupati Morotai,” ujarnya.
Kemudian, Fandi mengatakan Bupati Morotai juga mempekerjakan pegawai yang namanya kerja paruh waktu alias lembur. Menurutnya, disini tupoksi sudah tumpang tindih karena pegawai didorong (push) untuk turun ke desa-desa pada Jumat sampai Minggu guna melakukan pendataan.
BACA JUGA: Kemenpar Gelar Penguatan Jejaring Wisata Morotai
“Itu kerja diparuh waktu tapi tidak dihitung lembur. Bagi PNS yang tidak melakukan pendataan secara maksimal dan total, maka dinas itu diberikan punishment atau sanksi,” jelas dia.
Selanjutnya, kata Fandi, ada sekitar 10 dinas SKPD yang diberikan punishment dengan alasan tidak masuk akal. Anehnya, tunjangan kinerja daerah (TKD) di luar gaji yang dipangkas tapi tanpa ada alasan sehingga tidak tahu dikemanakan uangnya.
Selain itu, Fandi mengatakan bupati melakukan mutasi besar-besaran hingga satu dinas dirombak semua atas alasan yang tidak substansial.
Di samping itu, Fandi mengatakan, Bupati Benny Laos juga sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh seorang anggota DPRD Morotai terkait dugaan pemalsuan APBD 2017-2018. Awalnya, Bupati Morotai dilaporkan ke Polres tapi tidak ada progres sehingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
“Dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Pertama itu ke Polres laporannya, cuma di Polres itu waktunya cukup lama semacam tidak ada progres dari Polres. Makanya ada inisiatif dari salah satu anggota DPRD melaporkan ke Polda,” katanya.
Berdasarkan informasi, Bupati Morotai Benny Laos dilaporkan ke Polda Maluku Utara dengan laporan polisi Nomor: LP/33/VII/2018/Malut/SPKT pada 5 Juli 2018 lalu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buktikan Ada Surga Tersembunyi di Bawah Laut Morotai Lewat Kontes Foto
Redaktur & Reporter : Adil