jpnn.com, KUPANG - Penyidik Subdit IV Direktorat Resersa dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT akhirnya melakukan tahap dua tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq, 24, bersama berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Ini setelah berkas tersangka penyelundupan manusia (People Smuggling) berkebangsaan Myanmar itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT.
Berkas Maung Maung Ting alias Shadiq sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 13 Oktober lalu oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Pasca dinyatakan P21, penyidik Sibdit IV Ditreskrimum Polda NTT kemudian merampungkan berkas tersangka. Sselanjutnya, berkas tersangka dilakukan tahap dua ke Kejati NTT pada Rabu (18/10) sekira pukul 11.00 Wita ke Kejati NTT.
BACA JUGA: Debt Collector Rampas Motor Pakai Celurit, Begini Jadinya
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Jules A. Abast kepada Timor Express (Jawa Pos Group) di Mapolda NTT mengakui adanya tahap dua tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq bersama berkas dan barang bukti dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT ke Kejati NTT.
Menurut Jules, berkas tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq sudah dilakukan tahap dua ke Kejati NTT pada Rabu lalu. Berkas tersangka kasus People Smuggling itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT sejak 13 Oktober lalu.
BACA JUGA: Sok Jago di Diskotek, Begini Jadinya
“Setelah berkas dirampungkan, maka pada Rabu berkas kemudian dilakukan tahap dua bersama tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq dan barang bukti ke Kejati NTT," jelas perwira dengan tiga melati di pundak ini.
Sementara penasihat hukum tersangka Maung Maung Ting alais Shadiq, Petrus Ufi juga membenarkan adanya tahap dua tersangka yang juga kliennya itu dari penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT ke Kejati NTT.
BACA JUGA: Curi Ayam Tidur, Duet Maling Babak Belur
“Saya juga ikut mendampingi klien saya ketika dilakukan tahap dua dari penyidik Sibdit IV Direskrimum Polda NTT ke Kejati NTT. Klien saya juga didampingi istri dan anaknya," ujar Petrus.
Diakui pengacara muda Kota Kupang ini, dengan dilakukannya tahap dua berkas kliennya itu maka dalam waktu dekat akan segera digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang.
Menurut dia, selain tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq, penyidik Sibdit IV Ditreskrimum Polda NTT juga ikut melimpahkan berkas bersama barang bukti seperti satu unit telepon genggam merek Samsung, uang dollar AS senilai 300 dolar, uang rupiah senilai Rp 4 juta. "Saya sudah siap membela klien saya di persidangan nanti. Yang jelas, semua perbuatan yang dituduhkan ke klien saya, siap saya sanggah dipersidangan nanti," tutup Petrus Ufi.
Seperti yang sudah dilansir sebelumnya, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq, pada 1 Agustus 2015 silam diduga terlibat tindak pidana penyelundupan orang dengan cara menerima uang dari para imigran asal Timur Tengah dengan harapan para imigran itu bisa sampai ke Australia.
Pada Juli 2015 bertempat di Makassar, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq bertemu dengan Ambo Tuwo di sebuah warung kopi. Saat itu, terjadi percakapan antara Maung Maung Tin alias Sidiq dan Ombu Tuwo dengan permintaan supaya para imigram dibawa dari negara asalnya ke Australia dan Ambo Tuwo akan diberi uang senilai Rp 250 juta.
Setelah 20 hari kemudian, tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menelepon Ambo Tuwo untuk menjemput para imigram sebanyak 25 orang masing-masing 23 orang berkebangsaan Bangladesh, satu orang berkebangsaan Pakistan dan satu orang lagi berkebangsaan Myanmar. Para imigran itu berangkat dari Pelabuhan Sinjai.
Saat itu, terpidana Ambo Tuwo mencari beberapa anak buah kapal (ABK) dan mereka pun berangkat ke Australia. Namun sesampainya di perbatasan perairan Indonesia dan Australia mereka ditangkap oleh custom dan angkatan laut Australia sehingga dikembalikan ke Indonesia.
Kapal yang ditumpangi para imigran itu akhirnya terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015. Sejak saat itu, tersangka Maung Maung Ting alias Shadiq buron namun akhirnya dibekuk pada 21 Agustus lalu di Apartemen Taman Surya 1 Tower 2E, Unit 215, Jalan Boulevard Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.(gat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didatangi Dua Pria, Jleb, Jleb, Kadir Tewas Bersimbah Darah
Redaktur & Reporter : Friederich