Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi

Senin, 01 Mei 2017 – 19:39 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MATARAM - Darren Lee, warga negara Selandia Baru ditangkap Polda NTB. Pria 35 tahun ini diduga memiliki narkotika dan obat terlarang yakni ekstasi dengan berat 0,56 gram; kokain 0,29 gram; dan sabu 0,62 gram.

Penangkapan Darren dilakukan petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, beberapa waktu lalu. Polisi yang mendapat informasi adanya WNA yang memiliki narkotika, menggerebek salah satu hotel di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Penangkapan pelaku dilakukan di kamar 105.

BACA JUGA: Sabar, Polisi Masih Bekerja Ungkap Kasus Novel

Setelah mengamankan pelaku yang berada di depan kamar, polisi melanjutkannya dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan tas yang ia bawa. Disaksikan petugas keamanan dan karyawan hotel, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga poket berisi narkotika dan obat terlarang, uang USD 20, AUD 10, dan paspor atas nama pelaku.

”Kita temukan barang bukti di dalam tas,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra, kemarin (28/4).

BACA JUGA: Polisi Imbau Buruh Jaga Suasana Kondusif

Dari pengakuan pelaku, sejumlah barang haram yang ditemukan polisi, didapatkan dari Gili Trawangan, Lombok Utara. Masing-masing poket dihargai AUD 300.

Modus transaksi narkotika itu menggunakan perantara. Darren memberikan uang sejumlah AUD 900 kepada orang tak dikenal di Gili Trawangan. Selanjutnya, orang tersebut membawakan narkotika sesuai permintaannya.

BACA JUGA: Asap Mengepul di Tempat Buruh Lakukan Aksi

”Kita masih kembangkan ke arah kurir itu,” terang Satra.

Darren sendiri tercatat telah tiga kali berkunjung ke Lombok. Kedatangannya yang terakhir ini dimaksudkan untuk berlibur sekaligus merayakan hari ulang tahunnya pada 15 April lalu. Narkotika yang ia beli pun, sebagian sudah dipakai saat perayaan ulang tahun. ”Ngakunya baru pakai saat ulang tahun, pas dia di Indonesia,” bebernya.

Terkait langkah hukumnya selanjutnya, Ditresnarkoba telah menghubungi pihak kedutaan Selandia Baru di Jakarta. Kata Satra, Kedutaan Besar Selandia Baru siap memberikan bantuan hukum atas warga negaranya yang ditangkap Polda NTB.

Atas dugaan kepemilikan narkotika itu, Darren dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(dit/r1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereen...Sang Jenderal Berambut Panjang, Dor!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Narkotika   WNA   Selandia Baru   Polisi  

Terpopuler