JAKARTA - Sikap keras Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen, berbuntut ke pengadilanMasyarakat NTB melalui tokoh-tokohnya resmi menggugat Menkeu Agus Martowardojo ke PN Jakarta Pusat
BACA JUGA: Malinda Kecewa Polri Umumkan Radang Payudara
Gugatan itu dilayangkan Senin 6 Juni 2011.Direktur Eksekutif Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan Rakyat NTB, Ulung Purnama, mengatakan langkah hukum ini dilakukan mengingat upaya pendekatan dan meyakinkan bahwa daerah perlu mendapat saham tersebut tidak sedikitpun digubris oleh pemerintah pusat
“Kami tetapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar sebagai tergugat II, PT Newmont Nusa Tenggara Sebagai Turut Tergugat I, dan Newmont Mining Coorporation sebagai Turut Tergugat II,” kata Ulung, Selasa (7/6).
Gugatan ini, lanjut Ulung, terkait proses pengambilalihan divestasi saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara tanggal 6 Mei 2011 oleh Para Tergugat yang tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kesejahteraan dan kedamaian masyarakat daerah NTB, sebagai pemilik sah tanah kelahirannya.
Keberanian Ulung bersama segenap masyarakat NTB itu didasari oleh keyakinan, bahwa langkah Menkeu Agus menguasai 7 persen sisa saham divestasi Newmont telah melanggar sejumlah Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU 11/2005 Mukadimah, Pasal 2 butir 3, juga Pasal 25
BACA JUGA: Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin
“Maka wajib bagi kami untuk meminta kepada para tenggugat untuk memohon maaf kepada penggugat lewat media cetak yang isinya ditentukan oleh penggugat selama 7 hari berturut-turut,” katanya
Selain itu, masyarakat NTB juga meminta pengambilalihan saham divestasi 7 persen PT NNT yang ditandatangani oleh tergugat II dan turut tergugat II tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
BACA JUGA: Garuda Keluarkan Percikan Api
Sedang tuntutan lainnya adalah menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk segera mengembalikan hak pengambilalihan saham 7 persen PT NNT atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah NTB untuk diberikan kepada masyarakatnya melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menambah kesehajteraan rakyat NTB
“Warga juga menuntut penggantian kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh para tergugat selama pengambilalihan 7 persen 7 persen sisa saham divestasi PT NNT sebesar USD 246,8 juta dan Rp 1.000.000.000.000 secara tanggung renteng,” pungkasnya
Dalam rentang 2 bulan terakhir Menkeu juga membuat DPR, khususnya Komisi XI, berang karena kengototan Agus Martowardojo tersebutPolitisi Golkar di Komisi XI Harry Azhar Azis bahkan mencurigai ada aaing di balik sikap keras Menkeu tersebutMantan Ketua Umum PB HMI itu juga mewanti-wanti agar asing tidak mengadu domba bangsa ini melalui Newmont(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipar SBY Calon Kuat KSAD
Redaktur : Tim Redaksi