JAKARTA - Kejaksaan Agung kemarin telah mulai menggarap memori kasasi setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima salinan putusan terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin MNajamudin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: Garuda Keluarkan Percikan Api
"Jaksanya datang langsung ke PN Jakarta Pusat untuk mempersingkat waktu, karena kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung sejak 1 Juni
Noor menyatakan, kejaksaan yakin langkah mengajukan kasasi tidak bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa, permintaan kasasi tidak bisa diajukan terhadap putusan bebas
BACA JUGA: Ipar SBY Calon Kuat KSAD
Wakil Jaksa Agung Darmono juga meyakini jaksa masih dapat menempuh upaya kasasi bila dapat menunjukkan ada kekeliruan dalam penerapan hukum atau hakim melampaui kewenangan
BACA JUGA: Tim MA Periksa Semua Hakim PN Pusat
Pada praktiknya (kasasi terhadap putusan bebas) itu memungkinkan," terangnya.Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin Najamudin pada 24 Mei 2011 lalu dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006Majelis Hakim menilai tindakan Agusrin tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung juga siap menelaah laporan terhadap lima jaksa, termasuk Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) KejagungEmpat jaksa lainnya adalah Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis
Kelimanya dilaporkan kuasa hukum Panda Nababan Juniver Girsang atas nama kliennya dengan tuduhan rekayasa fakta dan data, serta tindakan ceroboh, serta perbuatan tercela dalam melaksanakan tugasnyaPara jaksa ini dinilai melakukan tindakan tidak profesional dalam penyidikan perkara Panda di KPK
"Kita akan dipelajari lebih dulu tentang aturan hukumnyaPermasalahannya, para jaksa tersebut bertugas di KPKLain halnya jika terkait dengan jaksa yang bertugas di kejaksaan, mekanismenya sudah jelas," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendi.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi laporan tersebutKPK menilai laporan Panda bagian dari haknya sebagai warga negara untuk mendapat keadilan.
"KPK siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaanTentu itu haknya sebagai warga negara melaporkan apabila ada pihak-pihak dalam proses ini menurut dia tidak sesuai," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Meski demikian, Johan menegaskan bahwa pihaknya mengusut kasus dugaan suap dalam pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku(kuh/ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Voorijder, Ojek Pun Oke Bagi Hatta
Redaktur : Tim Redaksi