jpnn.com, PALEMBANG - Seorang warga bernama Willy Fikramsyah (26) melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (12/7) setelah menjadi korban penipuan.
Willy sudah tertipu ketika sedang membeli sebidang tanah. Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA: Marak Aksi Penipuan Online Modus Baru, Sudah Ada 6 Pelaku Dibekuk, Waspadalah
Dengan didampingi istrinya, Willy menerangkan bahwa kejadian berawal saat dirinya membeli sebidang tanah dari terlapor FS (65) di Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (13/5) lalu.
"Harga tanah itu Rp 30 juta, saya baru bayar yang muka Rp 10 juta secara tunai," terang Willy.
BACA JUGA: Hati-Hati! Marak Penipuan Tiket Bus Melalui Media Sosial
Setelah membayar uang muka kata Willy, istrinya kemudian mendatangi lokasi tanah yang dijual terlapor.
"Saat istri saya tiba di lokasi, ternyata tanah itu bukan milik terlapor melainkan milik warga sekitar," kata Willy.
BACA JUGA: Nama Baim Wong Dicatut Penipu, Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban
Karena merasa tertipu, dia kemudian mencoba mendatangi terlapor dan menghubunginya melalui sambungan telpon.
"Terlapor tidak ada, dan tidak bisa dihubungi lagi. Karena merasa tertipu lantas kami memutuskan membuat laporan polisi," ujar Willy.
Dengan laporan polisi yang dibuatnya, Willy dan istri berharap agar terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang, UU no 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baim Wong Heran Namanya Masih Dicatut Penipu, Ini Sebabnya
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati