Warga Pamekasan Dibuat Heboh dengan Kelakuan Tokoh Agama, Korbannya Masih Anak-Anak

Rabu, 02 Februari 2022 – 04:39 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Pamekasan, Jawa Timur, menghebohkan warga.

Pelakunya diduga seorang tokoh agama berinisial YS. Sementara korban merupakan santri tersangka.

BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu

"Pelaku merupakan seorang tokoh agama dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana, Selasa.

Dia mengatakan tersangka ditangkap saat hendak menghadiri pengajian di Kabupaten Sampang.

BACA JUGA: Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!

Menurut Tommy, sebelumnya polisi telah melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka. Akan tetapi, diabaikan tanpa alasan yang jelas.

"Oleh karena itu, tadi malam (31/1), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap," katanya.

BACA JUGA: Modus Baru Penipuan, Jangan Cepat Percaya, Uang di ATM Bisa Dikuras

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada bulan November 2021.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Akan tetapi, yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.

Di awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan dan pada hari Senin (31 Januari 2022) yang bersangkutan diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.

"Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," katanya.

Beberapa saat setelah penangkapan tersangka, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi membebaskan YS.

Warga menuding penangkapan YS, dikenal sebagai 'habib' itu merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.

Berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri, kemudian menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap, akhirnya mengerti dan membubarkan diri," kata AKP Tommy Prambana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler