jpnn.com, PEKANBARU - Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah milik pribadi, namun tanah-tanah warisan dari orang tua pun memerlukannya untuk menjaga hak kepemilikannya.
Hal ini disadari Refrianto (45), warga Desa Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA: Menteri ATR Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-Pulau Kecil
Pria yang sehari-harinya berwiraswasta ini begitu bersyukur dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA: Serahkan 12 Sertifikat di Kutai, Menteri ATR: PTSL Terus Kami Lanjutkan dan Percepat
Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Ska Co Ex, Pekanbaru, Senin (14/8). Foto: Dokumentasi Kementerian ATR/BPN
Bagi Refrianto, program tersebut mempermudah dirinya dalam mengurus sertifikat tanah warisan dari orang tuanya.
Dia berterima kasih dengan adanya program PTSL yang dinilai sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
"Aman sekarang, tanah waris saya sudah ada sertifikatnya. Kami sudah menunggu sejak lama, sekarang sertifikat sudah keluar. Mau disimpan baik-baik, apalagi ini adalah tanah warisan dari orang tua," kata Refrianto usai menerima sertifikat tanahnya di sela kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Ska Co Ex, Pekanbaru, Senin (14/8).
Menurut Refrianto, proses PTSL mudah dan murah. Padahal sebelumnya dia hanya tahu bahwa warga yang ingin membuat sertifikat tanah harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal.
"Ternyata pemerintah punya program PTSL, sangat memudahkan untuk masyarakat yang ingin punya sertifikat tanah," ujar Refrianto.
Lebih lanjut Refrianto mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi PTSL.
Terlebih dalam hal ini, peran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru selama proses penyertifikatan tanahnya yang dirasa mudah dan cepat tanpa kendala berarti.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN saat ini terus gencar melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia, dengan harapan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi