Warga Pemilik Lahan di Jalan Tol Berdemo di Pengadilan, Nih Alasannya

Rabu, 27 Maret 2019 – 07:55 WIB
Warga pemilik lahan 17 kapling yang terkena lahan tol melakukan aksi demo damai menuntut PN Minut mengambil langkah tegas, Selasa (26/3) kemarin. Foto: Richard Lumingkewas/Manado Post/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Merasa tidak adil, sejumlah pemilik lahan yang kena jalan tol menggelar demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara (Minut), Selasa (26/3).

Demo yang ketiga kalinya digelar ini, dengan tuntutan pihak PN Minut harus mengambil langkah tegas terhadap penggugat tanah milik 17 warga ini, dan segera membayarkan ganti rugi lahan jalan tol ini.

BACA JUGA: Turunkan Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Kemenhub Bentuk Tim Pokja

Dikatakan pendemo, pembayaran ganti rugi terhambat dikarenakan tanah ini disengketakan pihak Hilda Awuy yang mengklaim bahwa dia adalah ahli waris yang kemudian menggugat ke-17 orang pemilik lahan ini.

BACA JUGA: Turunkan Angka Kecelakaan di Jalan Tol, Kemenhub Bentuk Tim Pokja

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Wajar Publik Bingung

"Kami memohon ada ketegasan dari majelis hakim karena pihak dari Hilda Awuy selalu mengulur waktu dan tidak mempunyai bukti kuat,” ujar Maria Pangemanan selaku kuasa hukum ke-17 orang tergugat, didampingi Korlab Charles Tomponu seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).

Ia menuturkan, sidang sudah dilakukan lima kali dan ke-17 kliennya tidak pernah mendapat panggilan, dikarenakan alamat yang diberikan pihak Hilda Awuy tidak valid.

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar di Lampung

"Kami mengharapkan majelis hakim segera memberikan keputusan karena sudah terlalu lama diulur-ulur waktunya," tuturnya bersama warga yang menggelar aksi demo damai di depan PN Minut.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Minut Adiyaksa David menuturkan kendala dalam perkara ini adalah pemanggilan terhadap delegasi-delegasi pihak penggugat yang berada di luar daerah.

Ia mengungkapkan, untuk pembayaran penggantian ganti rugi lahan jalan tol tersebut pihaknya tidak menahannya.

“Untuk pembayaran penggantian ganti rugi kami mengikuti aturan yang ada, yaitu dalam Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 yang menyebutkan, jika terjadi sengketa pada tanah yang dimintakan ganti rugi maka pembayaran ganti rugi tersebut tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Sembari berjanji, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk mempercepat proses masalah ini, agar secepatnya selesai.(JPG/mpo/ctr-02)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transformasi Bisnis Lambungkan Kinerja Hutama Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler