Warga Pertanyakan Perubahan Kategori PDAM

Jumat, 14 September 2018 – 13:33 WIB
Usaha laundry akan mendapatkan kategori yang berbeda dari PDAM Kota Surabaya. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Perubahan kategori pelanggan PDAM sejak bulan lalu, yang berdampak pada naiknya tagihan air membuat banyak masyarakat mempertanyakan. Kemarin, mereka datang ke kantor PDAM. Siti Mariam salah satunya. Dia protes karena tagihan airnya mencapai Rp 1,8 juta. Tidak pernah semahal itu. Biasanya, tagihan bulanan hanya Rp 400 ribu-Rp 500 ribu. Setelah melapor ke CS, dia baru tahu bahwa kategori pelanggannya berubah.

Awalnya, Siti merupakan pelanggan PDAM kategori 3A. Termasuk pelanggan rumah tangga kelas II Rumahnya berada di jalan dengan lebar 3-5 meter. Daya listrik rumahnya di bawah 1.300 VA. Luas bangunannya 36 meter persegi hingga 120 meter persegi. Biasanya, rumah di kawasan perkampungan masuk kategori itu. Tarif air golongan 3A adalah Rp 1.900 per meter kubik. Tarif tersebut berlaku setelah pemakaian lebih dari 20 meter kubik. Di bawah penggunaan itu, tarifnya lebih murah.

Mulai Agustus, PDAM tidak lagi menganggapnya sebagai pelanggan kategori 3A. Dia masuk kategori 3B atau golongan rumah usaha. Tarif per meter kubiknya naik menjadi Rp 6 ribu. ''Saya disuruh ke sini ngecek ini,'' jelas Siti sambil menunjukkan berkas yang diterima dari CS PDAM.

Di berkas tersebut terdapat kolom uraian permasalahan. Tapi, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang dituliskan hanya arahan agar Siti menyiapkan berkas fotokopi KTP, KSK, surat tanah, SPPT PPB (NJOP), rekening PLN dua bulan terakhir, dan rekening PDAM dua bulan terakhir. Syarat-syarat itu adalah beberapa faktor penentu tarif.

Siti mengaku setiap hari mencari nafkah dengan menjual air PDAM. Sebab, di wilayah tempat tinggalnya banyak warga yang tidak memiliki sambungan PDAM. Dia menjual satu jeriken air seharga Rp 2.000. ''Nggak tahu sekarang mau jual berapa karena kena harga yang lebih mahal,'' ujarnya.

Siti kecewa karena tidak mendapat sosialisasi sama sekali tentang perubahan kategori tarif itu. Tak heran jika dia kaget dengan tarif yang membengkak menjadi Rp 1,8 juta. Dia mengaku tidak kuat membayar tagihan itu dan meminta keringanan.

Dirut PDAM Surya Sembada Mujiaman Sukirno tidak menampik adanya perubahan kategori pelanggan. Menurut dia, hal tersebut dilakukan sesuai dengan asas keadilan. ''Keadilan itu perlu ditegakkan. Yang penggunaan airnya untuk usaha ya kena tarif usaha,'' jelas Mujiaman saat ditemui di ruangannya kemarin (13/9).

Dia menilai perubahan tarif Siti sudah benar. Selama ini, Siti menggunakan air melebihi batas wajar. Mujiaman menyebut rata-rata pemakaian pelanggan di Surabaya adalah 27 meter kubik. Namun, pemakaian air Siti mencapai 260-340 meter kubik per bulan. 

Itu menjadi konsekuensi karena menjual air PDAM dalam jumlah besar. Tarif rumah tangga berubah menjadi tarif usaha. Itu juga terjadi kepada pelanggan yang membuka usaha laundry, kos-kosan, atau industri kecil. Yang dulu rumah kini menjadi tempat usaha.

Mujiaman meminta warga yang terkena rekategori bisa melapor ke nomor WhatsApp PDAM di 08123316666. Keluhan warga bakal ditanggapi admin. Bukti-bukti yang perlu dilampirkan cukup dikirim melalui foto. ''Tidak perlu datang. Kasihan, antre,'' lanjut Mujiaman.

Pertengahan bulan ini akan ada gelombang pembayaran kedua. Gelombang pertama membayar awal bulan. Gelombang kedua pertengahan bulan. Jika rekategori kepada pelanggan yang membayar di pertengahan bulan, protes yang mengalir bakal menumpuk. Karena itu, Mujiaman memoratorium rekategori itu untuk sementara waktu. ''Yang pertengahan bulan ini kami stop dulu rekategorinya,'' jelasnya.

Dia memilih untuk berfokus melayani pelanggan yang terkena rekategori awal bulan lalu. Jika seluruh pelanggan yang terkena rekategori tuntas, gelombang rekategori berikutnya bergulir lagi. Mujiaman menargetkan tahun ini ada 20 ribu hingga 25 ribu pelanggan yang terkena rekategori. (sal/c19/ayi) 

--- 

Jika Kategori Pelanggan Berubah 

- Status kategori bisa dicek melalui aplikasi PDAM Surya Sembada di Play Store atau App Store. 

- Pelanggan bisa membandingkan kode tarif per bulan melalui kolom tagihan rekening. 

- Jika terjadi rekategori yang tidak pas, pelanggan tak perlu datang ke kantor PDAM.

- Laporan bisa disampaikan melalui WA PDAM di 08123316666. 

- Admin akan meminta persyaratan berupa foto KTP, KSK, surat tanah, SPPT PPB (NJOP), rekening PLN dua bulan terakhir, dan rekening PDAM dua bulan terakhir. 

- Petugas PDAM bakal mengecek kondisi di lapangan setelah laporan diproses. 

- Tarif bakal disesuaikan dengan pengecekan di lapangan. 

BACA JUGA: Rekategori Membuat Tarif PDAM Seribu Pelanggan Berubah

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDAM Janji Tak Ada Lagi Kekurangan Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler