Warga Pluit Minta Gubernur Anies Batalkan IMB di Jalur Hijau

Kamis, 18 Oktober 2018 – 03:22 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Warga Pluit terutama yang tinggal di RW 12, 14 dan 15 Kelurahan Pluit, Kecamata Penjaringan Jakarta Utara mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalur Hijau Jl Pluit Karang Indah Timur itu.

Selain rencana lokasi bangunan berada di bawah sutet, rencana bangunan milik BUMD DKI Jakpro itu sudah persis di sepadan Kali Pluit.

BACA JUGA: Anies Harus Meningkatkan Prestasi Setelah Setahun Pimpin DKI

Pernyataan masyarakat Pluit itu disampaikan Ketua RW 12, 14 dan 15 saat berdialog dengan Camat Penjaringan M Andri, Lurah Pluit Yoel Sibarani, Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Eko, Danramil di Wakili Pelda Kaswa dan Asisten Manager Jakpro Agung.

Sosialisasi yang juga dihadiri puluhan warga Pluit itu digelar di Kanyor Kelurahan Pluit, Rabu (17/10) siang.

BACA JUGA: Ikut Program Anies, Pendapatan Sopir Angkot Turun Jauh

"Warga menolak jalur hijau seluas 2,3 hektar itu dijadikan gedung komersil. Dinas Pertamanan juga sudah menyatakan lahan itu adalah kawasan hijau sehingga kalau masyarakat menolak maka lahan itu akan tetap jadi jalur hijau," ujar Ketua RW 12 Hartono.

Hartono mendesak Gubernur Anies Baswedan membatalkan rencana pembangunan gedung itu. Sebab, pembangunan itu sudah menyalahi aturan dan sangat jelas merugikan warga setempat.

BACA JUGA: Setahun Anies Baswedan: OK OCE Sudah Tak Terurus

"Biarlah lokasi itu tetap jalur hijau tanpa dikomersilkan. Atau dibuat lahan parkir bagi warga setempat. Itu akan lebih bermanfaat," katanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua RW 14 Ricky. Menurutnya, jalan di Muara Karang saat ini cukup semrawut sehingga lahan itu digunakan lahan parkir berbayar.

Sementara Agung dari Jakpro mengaku tidak mengetahui bagaimana proses izin IMB keluar di kawasan itu. Ia menegaskan hanya menjalankan tugas dari pimpinannya. "Itu IMB sudah ditandatangani oleh gubernur. IMB keluar keluar sekitar 8 Agustus 2018 lalu," katanya.

Camat Penjaringan M Andri meminta Jakpro untuk mensosialisasikan rencana itu ke masyarakat terlebih dahulu. Dalam proses izin, seharusnya warga diikutsertakan dalam dialog.

Lurah Pluit Yoel Sibarani mengakui rencana pembangunan gedung pusat kuliner tersebut belum bersinergi dengan warga secara baik. "Saya pikir Jakpro harus berkomunikasi dengan warga. Kalau membina hubungan baik tak akan seperti ini semua warga protes," katanya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura: Legalisasi Becak Kebijakan Ngawur


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler