Warga Punya NIK Ganda tak Bisa Nyoblos

Minggu, 18 Desember 2016 – 00:46 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 140.556 orang.

Hanya saja, 4.417 orang diantaranya diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

BACA JUGA: Kantongi Dukungan Forum Anak Jakarta, Sandi Yakin Tumbangkan Ahok

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Armada mengatakan, dari jumlah 4.417 orang tersebut yang bisa diberikan surat keterangan dari dinas hanya 1.197 orang.

"Jadi dari semua data yang telah kami serahkan ke KPU ternyata tidak semua bisa menggunakan hak pilihnya, karena setalah dilakukan verifikasi ada yang telah meninggal dunia, pindah jiwa, ganti status dari masyarakat biasa menjadi anggota TNI atau Polri, Sakit Jiwa serta ada yang memilki NIK ganda," kata Armada seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Rayakan Hari Ibu Bersama PKS, Sandi Beberkan Tiga Program Andalannya

Akan tetapi, dikatakan Armada,  dari data 1.179 ini, 353 orang diantaranya sudah memiliki surat kartu pengganti dan bisa menunjukan dokumennya.

Sedangkan sisanya tidak bisa menunjukkan dokumen dalam bentuk apapun, sehingga bisa dikatakan mereka tidak terdaftar di dukcapil.

BACA JUGA: Agus-Sylvi: Debat Hanya Puaskan Syahwat Kelas Menengah

"Setelah di lakukan rapat pleno kemarin maka KPU  menetapkan sekitar 137.072 daftar pemilih tetap di Kota Pangkalpinang untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya pada pilkada 2017 nanti. Itu artinya, ada ratusan warga nggak bisa nyoblos karena tidak terdaftar ," ungkapnya.

Armada menuturkan, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat,  diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya. Meski tidak seluruh masyarakat Pangkalpinang menggunakan hak suaranya, namun Armada berharap minimal 70 persen bisa menggunakan  hak pilihnya.

"Sedangkan bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat dan belum bisa ikut pemilihan, kita akan berkoordinasi dengan KPU, namun cuma sebatas melengkapi dokumen kependudukan, bisa tidak berpartisipasi  itu adalah kewenangan KPU," tandasnya. (pas/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Maksimal Anies untuk Timnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler