Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak

Sabtu, 21 Mei 2022 – 18:44 WIB
Dua pengedar sabu-sabu, TO dan SU yang ditangkap Polres Serang. Dok Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan dua lelaki berinsial TO (25) dan SU (47). Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan kedua pelaku itu merupakan penganggur. Keduanya ditangkap pada Rabu (18/5) dan Kamis (19/5).

BACA JUGA: Oknum PNS Kejaksaan Terlibat Penyelundupan Sabu-Sabu, Tetapi Tak Jadi Tersangka

“Untuk TO ditangkap di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Lalu untuk SU ditangkap di Kecamatan Kibin,” kata Yudha dalam siaran persnya, Sabtu (21/5).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita masing-masing dua paket berisi sabu-sabu, timbangan digital, dan handphone.

BACA JUGA: Nekat Banget, 2 Pria Bawa Sabu-Sabu di Rutan Polda

Yudha mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba. 

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Penampakan Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi

Yudha pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda Banten, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas terus ditingkatkan,” kata dia.

Kasatnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu-sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.

"Sedangkan tersangka SU membeli sabu-sabu dari YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Michael.

Kini, TO dan SU sudah ditahan dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Bus Maut di Tol Sumo Positif Konsumsi Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler