jpnn.com - MADIUN - Pemilik tempat kos harus berhati-hati dengan usahanya tersebut. Jika terbukti melanggar, usaha persewaan kamar mereka tidak tertutup kemungkinan ditutup sementara. Misalnya, yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Madiun kemarin (28/11). Mereka menyegel tempat kos di Jalan Tanjung Manis No 1 Gang Sendang, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman.
Kasi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Madiun Agus Wuryanto menjelaskan, mereka sudah lama menerima aduan dari warga sekitar rumah kos satu lantai dan memiliki 12 kamar tersebut. Mereka menyatakan, penghuni tempat itu kerap mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, sebagian besar penyewa rumah kos tersebut adalah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL).
''Mereka sering pulang malam dalam keadaan mabuk. Rumah itu pun sudah dua kali digerebek warga,'' ungkapnya kemarin (28/11). Setelah diselidiki, petugas satpol PP mendapati fakta baru bahwa rumah yang diketahui milik Suyati tersebut sebenarnya dikontrakkan kepada penyewa berinisial D. Tanpa sepengetahuan pemilik, rumah itu dikoskan untuk para PL.
Agus mengungkapkan, rumah kos tersebut disegel karena tidak mengantongi dua perizinan sekaligus. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha rumah kos. ''Sebelumnya, kami melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua agar pemilik rumah segera mengurus izin,'' jelasnya.
Namun, hingga jatuh tempo pemanggilan, surat tersebut tidak direspons pemilik rumah. Petugas satpol PP, juga telah memberikan peringatan agar rumah itu segera dikosongkan sebelum disegel. (fin/yup/JPNN/c15/any)
BACA JUGA: Jelang MEA, Gubernur Perketat Izin Dokter Asing
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Eks PSK Terinfeksi HIV, 180 Kena IMS
Redaktur : Tim Redaksi