jpnn.com, SAMPANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Jatim membekuk tiga pria pengedar sabu - sabu asal Kecamatan Jrengik. Mereka adalah M (27), S (26) dan IS (40).
Menurut KBO Satresnarkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo, ketiga tersangka itu diamankan karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu saat malam takbiran Iduladha.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Sedih Lihat Si Ganteng Disembelih
"Total barang bukti dari tangan tersangka seberat 2,4 gram sabu," kata Ipda Edi.
BACA JUGA : Ternyata Begini Caranya Sindikat Sabu - Sabu Malaysia Masuk ke Indonesia
BACA JUGA: Ucapkan Selamat Iduladha, Putri Donald Trump Dicemooh
Ipda Edi menjelaskan pelaku M dan S diamankan dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu di sebuah kamar kos di jalan Raya Tangkat. Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut juga diedarkan oleh tersangka IS.
BACA JUGA : Dari Mana Uang Bandar Narkoba untuk Beli Sabu - Sabu Rp 150 juta
BACA JUGA: Detik-Detik Sapi Jokowi di Solo Disembelih, Susah Banget, Lihat Videonya
Pria lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tersebut, diamankan di rumahnya, Dusun Klampis, Desa Bencelok, Jrengik.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikal ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembelih 6 Sapi, Master C19 Portal KMA: Bentuk Syukur dan Terima Kasih
Redaktur & Reporter : Natalia