jpnn.com, SEMARANG - Perempuan pelaku penggelapan belasan sepeda motor dan mobil sewaan, NHS (43) ditangkap aparat Polrestabes Semarang.
NHS melakukan penipuan di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui
"Untuk di Semarang saja ada tujuh pengaduan yang masuk, sisanya terjadi di luar Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Jumat.
NHS warga Pedurungan, Kota Semarang, memilih penyedia jasa sewa motor atau mobil secara acak.
BACA JUGA: Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati
Dia menjelaskan modus pelaku yakni dengan menyewa sepeda motor atau mobil selama beberapa hari sekaligus.
Sepeda motor disewa dengan harga Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu untuk sewa 10 hari dan Rp 2,5 juta untuk sewa selama dua pekan.
BACA JUGA: Mbak SHM Enggak Terima Dianiaya Oknum Polisi Briptu MF di Hotel Bandung
Setelah masanya habis, lanjut dia, kendaraan yang disewa tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Sepeda motor dan mobil tersebut justru digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepada pemilik jasa sewa yang merasa pernah bertransaksi dengan pelaku dan kendaraan bermotornya belum ditemukan, kata dia, bisa menghubungi kepolisian untuk mengecek barang bukti yang susah diamankan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti