Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan

Rabu, 13 November 2024 – 00:00 WIB
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan. Dok: Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polda Banten mengusut kasus kematian seorang warga Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang tewas dianiaya tetangga gegara dituduh melakukan aksi pelecehan.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan insiden itu terjadi pada 5 September 2024, sekira pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada

Perwira menengah Polri itu menerangkan setelah peristiwa pengeroyokan, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku sempat memberikan biaya pengobatan sebesar Rp4 juta. Selain itu ada perjanjian bahwa kasus tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

BACA JUGA: Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang

Lalu pada 10 September 2024, kondisi korban mulai memburuk dan merasakan sakit di sekujur badannya.

“Lalu pada 11 September 2024 sebelum dilakukan tindakan medis, korban (akhirnya) meninggal dunia,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (12/11).

BACA JUGA: Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas

Tiga hari setelah dimakamkan, kata Dian, pihak terduga pelaku mendatangi keluarga korban dan meminta agar keluarga tidak melaporkan kasus tersebut ke polisi. Lalu, terjadi kesepakatan damai kedua antara terduga pelaku dan korban.

Kesepakatan damai itu lalu dibuat dalam bentuk surat dan dibawa ke Polsek Cipocok Jaya. Keluarga korban meminta uang duka sebesar Rp 150 juta yang paling lambat harus dibayar pada 14 Oktober 2024.

“Ternyata dari pihak pelapor ini belum bisa memenuhi uang duka itu barulah keluarga korban membuat laporan polisi ke Polda Banten,” tuturnya.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan sudah memanggil tujuh orang saksi. Penyidik pun akan benar-benar teliti dan cermat dalam mengungkap kasus itu.

"Jadi, bukannya kami tidak responsif tetapi karena kejadian ini sudah satu bulan lebih yang dahulu karena tidak ada titik temu dalam surat perjanjian baru korban membuat laporan ke Polda Banten,” imbuhnya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler