jpnn.com - SURABAYA - Abdul Wahab bisa jadi lebih lama tinggal di Indonesia ketimbang rencananya. Warga negara Singapura itu terancam hukuman mati karena menyelundupkan 6,6 kilogram sabu-sabu dari negaranya ke Indonesia.
Ancaman hukuman berat tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/8). Dalam surat dakwaan, jaksa Bambang Sunardi menyebut terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA: Diduga Terima Suap, Kepala SKK Migas Ditangkap KPK
Pasal 113 ayat 2 menerangkan bahwa terdakwa mengimpor narkoba yang jumlahnya di atas 5 gram. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati! Jika lolos dari hukuman itu, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Demikian juga pasal 112 ayat 2. Intinya, terdakwa menyimpan sabu lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Jika melihat usia terdakwa, boleh dibilang kondisinya cukup memprihatinkan. Wahab kini berusia 64 tahun. Dia terancam menghabiskan hari tua di penjara.
BACA JUGA: Patrialis: Saya Tidak Mengejar Jabatan
Selfin Laka, kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa kliennya hanya dititipi barang. Dia sendiri tidak menyadari bahwa barang titipan itu berisi sabu. "Kalau tahu isinya sabu, saya yakin dia tidak mau membawanya," kata Selfin.
Wahab ditangkap Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda pada 29 April lalu. Awalnya terdakwa berangkat dari New Delhi, India, dengan tujuan Bandara Juanda. Pesawat yang ditumpangi terdakwa transit di Singapura.
BACA JUGA: Anggap Penunjukan Patrialis Sudah Sesuai Aturan
Terdakwa menyempatkan diri mengambil barang bukti tersebut. Sabu itu disembunyikan di dinding koper dan tas punggung. Saat tiba di Juanda, petugas curiga melihat tas terdakwa saat melewati mesin X-ray. Apalagi, anjing pelacak juga mencium ketidakberesan isi koper terdakwa. (eko/c9/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditutup September, Visa Haji Baru Beres 70 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi